
JAKARTA, BALIPOST.com – Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum akhir tahun, yakni 31 Desember 2025 sehingga bisa diterapkan mulai Januari 2026. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ia mengatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Menurutnya, skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.
“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” kata Yassierli setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.
“Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” papar Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
“Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026.
ber 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah.
“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” ujar dia.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto pada Selasa (25/11), menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.
Apindo mengusulkan penerapan “indeks alfa” yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan ekonomi lokal.
Menurut dia, pendekatan seperti itu dibutuhkan agar kebijakan pengupahan bisa melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan rumusan PP baru dapat selesai secepatnya, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras dan adil sebelum tahun berjalan.










