Pihak Inspektorat Badung saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (26/11), kembali diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, atas perkara dugaan korupsi hampir Rp2 miliar. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung menghadirkan Inspektorat Kabupaten Badung sebagai ahli atas nama I Putu Sugiarta.

Dalam keterangannya di depan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, pihak inspektorat melihat adanya dugaan kredit bermasalah, seperti kredit macet, dan lain sebagainya, termasuk indikasi adanya kerugian keuangan negara. Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya terkait beberapa kredit di BUMDes Teranggana Sari yang tanpa agunan. Ada juga digunakan untuk modal jual beli mobil.

Baca juga:  Dituding Sertifikatkan Tanah Negara, Bupati Suwirta Panggil Bendesa Adat Sompang

Mirisnya, nama mantan Perbekel Sulangai, I Nyoman Widiada dan sejumlah peminjam lainnya juga terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan disebut sebagian ada rekomendasi dari perbekel. Mantan perbekel bahkan disebut kebagian Rp500 juta lebih.

Terkait uang yang dipinjam perbekel, kuasa hukum terdakwa pekan lalu memastikan dan menanyakan ke saksi, apakah terdakwa mengambil uang dari BUMDes. Saksi memastikan ada dan diambilkan di kantornya. Totalnya sebesar Rp523.323.000.

Baca juga:  Ini, Efek Samping DMT yang Disebut Narkoba Sangat Mematikan di Dunia

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebut ada tindakan menambah kekayaan pada Nyoman Widiada (status saksi) Rp259.865.397,15 yang merupakan pemberian kredit multiguna/konsumtif tanpa agunan atas nama saksi I Nyoman Sumandiyasa dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp53.786.143,39.

Ada pula pemberian kredit multiguna tanpa agunan atas nama Mulyono Hermanto dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp21.221.192,28. Terakhir, terdakwa disebut tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan uang kas BUMDesa Teranggana Sari kepada perbekel Widiada senilai Rp523.323.000. Jadi, total uang yang diserahkan ke Widiada senilai Rp598.330.235,67. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Aliansi Rakyat Bali Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi, Jangan Lemahkan KPK

 

BAGIKAN