
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diingatkan soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Selasa (25/11), pihaknya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11).
“Besok (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini,” ucapnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menteri ATR/BPN menjelaskan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.
Sementara itu, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.
Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.
Menteri ATR/BPN mengatakan dalam pertemuannya dengan Gubernur Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.
“Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib,” ucapnya.
Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali besok dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah. (kmb/balipost)










