Para terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus hampir dua kilogram ganja, terdakwa Muhamad Idham dan terdakwa I Nyoman Randha Mahardika dihukum berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gusti Ayu Akhirnyani, Selasa (25/11).

Terdakwa Muhamad Idham dihukum selama enam tahun dan enam bulan, serta membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa I Nyoman Randha Mahardika divonis lebih berat. Yakni selama delapan tahun, denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Api Porprov  Diserahkan, Bupati Suwirta Minta Jadikan Pembangkitan Semangat Ksatria Mahottama

Atas putusan itu, terdakwa Muhammad Idham melalui kuasa hukumnya, Mochmad Lukman Hakim dkk., langsung menyatakan menerima.

Diuraikan di persidangan, terdakwa dibekuk petugas satuan BNNP (Badan Narkotika Nasiona) Bali di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Ikhwal terungkapnya kasus ini pada Rabu, 14 Mei  2025, Muhamad Idham yang bekerja di bagian pengiriman barang toko minimart akan mengantarkan paket kiriman.

Keterangan nama sebagai pengirim tertulis Hasan Basri (Medan) dan keterangan nama penerima di paket Putu Yoga Putrayasa.

Baca juga:  Ini, Kesepakatan Sholat Id Idul Fitri di Bali

Saat dibekuk BNNP, Muhamad Idham mangaku akan mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa I Nyoman Randha Mahardika di Pasar Sangsit, Banjar Dinas Beji ,Desa Sangsit. Terdakwa dibuntuti dan begitu serahkan paket langsung ditangkap.

Paketan itu kemudian dibuka dan di dalamnya berisi satu buah balutan bubble wrap berwarna hitam. Setelah dibuka di dalamnya berisi tanaman kering berwarna hijau kecoklatan berupa  narkotika jenis ganja dengan berat 1.100,29 gram brutto atau 960,45 dan satu buah balutan bubble wrap berwarna hitam yang di dalamnya berisi tanaman kering berwarna hijau kecoklatan berupa narkotika jenis ganja dengan berat 1.079,34 gram brutto atau 962,66  gram netto. Sehingga total barang bukti narkotika jenis  ganja  adalah 2.179,63 gram brutto atau 1.923,11 gram netto. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali Masuk 10 Besar Jumlah Pasien COVID-19, Ini Peringkatnya

 

BAGIKAN