Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Transparansi pemanfaatan dana retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang yang diberlakukan sejak 2024 dipertanyakan.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun menegaskan bahwa hasil PWA tersebut telah diserahkan kepada desa adat se-Bali yang berjumlah 1.500 desa adat dalam bentuk dana BKK.

Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk perlindungan budaya Bali, pelestarian lingkungan alam, peningkatan sarana dan kualitas layanan kepariwisataan, serta penanganan sampah.

“Peruntukannya kan sudah jelas dalam undang-undang dan perda, untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam,” tegas Gubernur Koster, Minggu (23/11).

Baca juga:  Operasi Keselamatan Agung Berakhir, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

Gubernur Koster menyebut PWA yang sudah dibayarkan wisatawan asing sepanjang tahun 2025 ini mencapai Rp330 miliar. “Sekarang sudah masuk Rp330 (miliar,red), sampai akhir tahun mungkin mencapai Rp 370 (miliar) kali ya,” ujarnya.

Koster mengatakan hasil PWA untuk desa adat Rp300 juta setiap desa adat per tahun. “Kalau dikali 1.500 desa adat itu Rp 450 miliar. Kurang (hasil PWA untuk desa adat, red). Sudah (diberikan,red). Tiap tahun kita bayar,”sebutnya.

Ditanya apakah Dinas Pariwisata Bali mengetahui penggunaan dana ini, Koster menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Bali tidak mengetahui penggunaannya. Karena pendapatan asli daerah untuk provinsi masuk ke dalam satu rekening, gabung dengan sumber pendapatan lainnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini Nihil Laporkan Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh dan Kasus Baru

“Nggak (Dinas Pariwisata Bali tidak mengetahui penggunaannya,red), penggunanya kan sudah menjadi satu kantong. Semua pendapatan yang menjadi kewenangan provinsi masuk kesatu rekening gabung dengan pendapatan yang lain,” tandasnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing berdasarkan regulasi daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya visioner untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali di tengah tantangan global.

Baca juga:  Gubernur Koster Bertemu Menteri Imipas Dukung Kebijakan PWA dan Penertiban WNA

Ia menambahkan bahwa dana PWA akan mendorong Bali memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dalam mengembangkan pariwisata serta melestarikan seni, budaya, dan lingkungan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.

PWA dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online, atau saat wisatawan tiba di bandara, pelabuhan, maupun titik endpoint seperti hotel dan objek wisata. Model pembayaran fleksibel ini dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN