DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi sorotan DPRD Bali terkait target retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) yang dinilai terlalu rendah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2026.
Ia pun mengungkapkan alasan penetapan target retribusi PWA di Bali. Koster mengutarakan hal ini masih perlu pemantapan dan koordinasi antarlembaga.
“Masih perlunya pemantapan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait di pemerintah pusat, penyempurnaan aspek-aspek teknis pemungutan, dan peningkatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan,” ujar Gubernur Koster pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (22/10).
Gunernur Koster mengungkapkan pendapatan PWA per 22 Oktober 2025 sudah menyentuh di angka Rp311 miliar dengan rata-rata per hari Rp1 miliar lebih. Ia memprediksi jika pendapatan stabil sampai akhir Desember, maka pendapatan dari PWA pada 2025 sekitar Rp385 miliar.
“Tapi apapun juga sudah meningkat dibandingkan 2024 yang jumlahnya Rp318 miliar. Kalau sekarang (2025) Rp 380 miliar, itu berarti sudah meningkat Rp72 miliar,” imbuhnya.
Koster mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto terkait pungutan Rp150 ribu untuk turis asing di Bali. Ia berharap penerapan regulasi tersebut bisa berjalan maksimal.
“Kita perlu waktu. Tapi saya tidak diam, saya sudah rapat 2 kali dengan Bapak Menteri Imigrasi untuk kerja sama dalam pungutan wisatawan asing,” ungkap Koster.
Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penerimaan dari retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) sebanyak Rp385 miliar. Jumlah ini dinilai terlalu rendah dan mendapat sorotan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali.
Fraksi Golkar menyinggung ketidaksesuaian target penerimaan dari PWA yang hanya dianggarkan Rp385 miliar di tahun 2026. Padahal, jika jumlah wisatawan mencapai 5–6 juta orang per tahun dengan tarif Rp150.000 per orang, potensi penerimaan bisa mencapai Rp750–900 miliar.
“Perda PWA sudah disahkan, kenapa target penerimaan justru turun? Apa kendalanya di lapangan?” ujar Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali, Rabu (15/10).
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI menghitung pendapatan PWA tahun 2026 bisa tembus Rp1 triliun. Asalkan, wisatawan mancanegara yang datang melalui terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai juga dipungut.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa mengungkapkan selama ini fokus penarikan PWA hanya dilakukan di terminal kedatangan internasional bandara. Padahal, ada pula turis asing yang terbang dari daerah lainnya di Indonesia.
Sehingga, wisatawan asing yang datang ke Provinsi Bali melalui penerbangan domestik dari wilayah lainnya di Indonesia belum terpantau.
Harja Astawa menyinggung data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut sebanyak 2 juta wisatawan asing telah dikenakan pungutan Rp150 ribu ketika tiba di Bali sepanjang 2024.
Menurutnya, total pendapatan dari PWA pada 2024 mencapai Rp317 miliar. Padahal, ada sekitar 5,9 juta turis asing di Bali pada 2024. (Ketut Winata/balipost)