Kepala BPKAD Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanah irigasi di Denpasar belum memiliki sertifikat. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati, Kamis (20/11).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk proses sertifikasi. Tahun-tahun sebelumnya, aset pemda yang menjadi target sertifikasi sebanyak 1.800-an dan hingga tahun 2024 tersisa 52 yang belum disertifikatkan dan tambahan 8 aset sehingga menjadi 60 bidang. Namun, ia tak memungkiri ada aset pemda lain yang belum bersertifikat, salah satunya tanah di bawah irigasi.

“Itu baru menjadi temuan BPK sehingga belum menjadi target inventarisasi kami sehingga mungkin tahun 2026 akan jadi target pensertifikatan. Karena perlu koordinasi dulu terkait lokasi-lokasi tanah irigasi,” ujarnya.

Baca juga:  Genjot Infrastruktur Pertanian, Tabanan Perkuat Sistem Irigasi dan Sumur Bor Subak

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pemanfaatan barang milik daerah (BMD), ada mekanisme pemanfaatan berupa sewa dan retribusi. Sampai Oktober 2025, realisasi sewa BMD hampir 90 persen dari target. Sementara, realisasi pemanfaatan aset dengan mekanisme retribusi sudah mencapai 107,46 persen.

“Pinjam pakai kami sudah kami lakukan antara instansi vertikal dan juga dengan pemprov. Sewa lahan retribusi terhadap lahan-lahan yang memang bisa dimanfaatkan masyarakat, desa adat ataupun pihak pihak ketiga yang bisa memanfaatkan lahan pemda. Sudah kami tindaklanjuti dengan mekanisme sewa ataupun retribusi sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Baca juga:  Muncul Asap Dari Tanah, Petugas Tutup Rest Area KM 86 Tol Cipali

Pihaknya juga melakukan kegiatan dalam rangka pengamanan BMD, rekonsiliasi, dan inventarisasi BMD. Rekonsiliasi rutin dilakukan dengan pelaksana barang dan akuntansi di SKPD sehingga diharapkan agar seluruh perangkat daerah mengerti dan tahu tentang BMD di masing-masing OPD.

Pihaknya pun mewajibkan pengurus barang maupun yang bertugas melakukan akuntansi di seluruh perangkat daerah melakukan rekonsiliasi sebelum dilakukan dengan BPKAD. Inventarisasi BMD dilakukan setiap tahun.

Tahun 2019 dilakukan inventarisasi seluruh BMD dengan seluruh perangkat daerah. Tahun 2022, berfokus pada inventarisasi peralatan dan mesin, tahun 2023 fokus pada tanah dan bangunan, tahun 2024 fokus inventarisasi pada jalan irigasi dan jaringan, dan tahun 2025 fokus inventarisasi pada kendaraan di seluruh perangkat daerah maupun instansi vertikal yang pengelolaannya ada di pengelola barang.

Baca juga:  87 Warga Binaan LP Singaraja Dapatkan Remisi  

Sebelumnya, perwakilan KPK RI Kasub Wilayah V, Nurul Ihsan Al Huda menanyakan total aset pemda yang belum disertifikatkan. Ditegaskannya, penyelamatan aset jadi tema besar di KPK agar tidak terjadi penyimpangan penyimpangan di pencatatan, legalitas, pengawasan fisik, dan pemanfaatannya. (Citta Maya/balipost)

 

BAGIKAN