Salah satu proyek vila diduga terkait kasus penipuan yang saat ini ditangani Ditressiber Polda Bali. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Rusia, berinisial SD yang dikenal sebagai selebgram dengan nama Mr. Terimakasih sedang menghadapi proses hukum. Pasalnya, anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengintensifkan dugaan penipuan investasi properti diduga melibatkan SDi.

Ada 30 pelapor yang melapor ke Polda Bali dengan kerugian sekitar Rp 80 miliar. Modusnya investasi vila. Selain itu ia juga diusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proyek properti tersebut tersebar di tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi.

“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik SD. Kalau kerugian hampir mencapai Rp 80 miliar. Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Direktur Ressiber Polda Bali, Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, Minggu (16/11).

Menurut Kombes Ranefli proyek investasi vila tersebut memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Hasil investigasi, petugas menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. SD tercatat terlibat dalam beberapa perusahaan PMA.

Baca juga:  Kebakaran Rumah, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 700 Juta

Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi. Hasil penyelidikan menunjukkan status proyek vila tersebut di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli.

Proyek tersebut memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda. Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang diterapkan.

“Saat ini kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah. Pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” tegas Ranefli.

Misalnya proyek vila di Kabupaten Tabanan, mantan Kapolres Tabanan ini menjelaskan berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang.

Selain itu instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.

“Kalau lokasinya yang di Tabanan masih berupa lahan kosong. Cuma diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut,” ucapnya mantan Kasubdit III Ditrekrimum Polda Bali ini.

Baca juga:  Tenda Tak Layak Pakai, Pengungsi di Eks Galian C Bongan Dipindahkan

Sementara proyek vila di Kabupaten Klungkung, yakni vila dan town house sudah berjalan. Namun perusahaan PMA tersebut belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.

Oleh karena itu, proses koordinasi internal terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan. Hasil penyelidikan perusahaan Mr Terimakasih diduga belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar.

Sedangkan proyek vila di Bangli paling progresif karena mencapai 25% pembangunan fisiknya. Sementara pembangunan tersebut bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan.

Selain itu, proyek tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.

Baca juga:  Kebakaran Industri Kerupuk Ikan di Tabanan, Kerugian Capai Rp 500 Juta

“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius kami. Karena tidak hanya berdampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali,” papar Ranefli.

Menurutnya masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi dan sebagian besar transaksinya dilakukan melalui mata uang digital.

Untuk mempercepat proses, penyidik berkoordinasidengan salah satu platform transaksi mata uang digital resmi di Indonesia. Selain itu penyidik berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Bali karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan citra keamanan bisnis di Bali.

Ranefli menegaskan, proses hukum akan tetap profesional dan sesuai prosedur. Ia mengimbau WNA dan domestik yang jadi korban segera melapor. Pihaknya berupaya cepat menangani kasus ini untuk menjaga iklim investasi di Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN