
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Jembrana, Rabu (12/11), sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan transparansi serta kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata akuntabilitas institusi dalam menegakkan hukum secara terbuka. “Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan, serta menjadi bukti transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah tuntas dari periode Juni hingga November 2025. Dari total 28 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 14 perkara, disusul kasus kekerasan seksual, kesehatan, dan pencurian.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, perangkat elektronik hingga barang pendukung tindak kejahatan lainnya. Di antaranya, sabu seberat 37,48 gram brutto (26,48 gram netto), ganja 5,94 gram netto, 20 unit handphone, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya dengan total mencapai 964 item.
Kajari Salomina menuturkan, kasus narkotika masih menjadi perkara terbanyak yang ditangani pihaknya. Ia menyebut sebagian besar tersangka merupakan pengedar dengan sistem “tempel”. “Untuk pelaku pengedar, terutama residivis, kami menuntut hukuman yang lebih berat agar menimbulkan efek jera,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, pihak Kejari juga secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah serta desa yang rawan peredaran narkotika. Langkah ini, menurut Salomina, menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini agar masyarakat semakin sadar akan dampak penyalahgunaan narkoba. (Surya Dharma/balipost)










