Cek Kesehatan- Tim medis RSUD Karangasem terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyatakan terpidana di Kantor Kejari Karangasem, pada Senin (10/11) malam. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, I Made Kasih alias Selepeg, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirta, Selasa (11/11), mengungkapkan, kalau proses eksekusi terhadap terpidana dilakukan pada Senin (10/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem.

Kata dia, I Made Kasih datang didampingi penasihat hukum dan keluarganya untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Baca juga:  Hujan Deras Robohkan Dua Tembok Penyengker di Desa Pelapuan

“Sebelum dilakukan eksekusi, tim medis RSUD Karangasem terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyatakan terpidana dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Ugra mengatakan, terhadap putusan kasasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Jaksa Eksekutor kemudian melaksanakan perintah eksekusi dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

“Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) oleh Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaksa Eksekutor, dan terpidana,” katanya.

Menurut Ugra, sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang. Berkas perkara diterima Kejari Karangasem dari Penyidik Polres Karangasem pada 2 Mei 2023, dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024.

Baca juga:  Mantan Hakim Dituding Menghalangi Penyidikan dan Eksekusi

Setelah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Amlapura, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa pada 15 Agustus 2024.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura. Upaya kasasi terdakwa pun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Konsumsi Hasish, Warga Rusia Divonis Setahun Penjara

“Kejari Karangasem menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” jelas Ugra.

Dibagian lain, salah satu pegawai Lapas Kelas II B Karangasem Adi Aryastawan membenarkan proses eksekusi I Selepeg tersebut. “Ya benar. Eksekusi penahanan Selepeg sudah dilakukan, Senin (10/11) malam dan dia sekarang sudah resmi menjadi tahanan Lapas, ” singkatnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN