
MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, akhirnya dibongkar pada Senin (21/7).
Proses pembongkaran yang berlangsung di bawah pengawasan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, serta Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang memenuhi lokasi sejak pagi.
Warga yang umumnya adalah pemilik usaha dan pekerja di kawasan tersebut menggelar demonstrasi membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Eksekusi Sepihak dari Pemerintah Kabupaten Badung Tanpa Adanya Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dari PTUN” menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran secara langsung di hadapan pejabat.
Mereka tidak memungkiri bahwa bangunan yang mereka dirikan memang belum memiliki izin resmi. Namun, mereka berharap pemerintah memberikan tenggat waktu untuk relokasi dan penataan ulang usaha.
Made Sarje, salah satu perwakilan masyarakat Pantai Bingin, menyampaikan harapannya agar pemerintah memberi kelonggaran waktu lima hingga sepuluh tahun. “Kami dari pengelola atau pemilik warung Pantai Bingin mohon negosiasi kepada Bapak Gubernur dan Bupati. Kalau bisa minta waktu minimal lima tahun, kalau bisa sepuluh tahun,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa keluarganya telah menetap dan mencari nafkah di Pantai Bingin sejak dulu sebagai nelayan dan petani. Perkembangan zaman membuat mereka beralih ke sektor pariwisata.
“Kami sebagai anak melanjutkan. Kalau bisa diberikan waktu lima tahun, setelah itu baru secara tertulis hitam di atas putih,” tambahnya. (Parwata/balipost)