
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akhirnya mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Berdasarkan informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pada Rabu (16/7) mengakui telah melayangkan surat terhadap sejumlah bangunan yang akan dieksekusi. Surat ini menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.
“Iya betul kami sudah menerima surat perintah pembongkaran bangunan yang melanggar di Pantai Bingin,” ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada Kamis (17/7).
Birokrat asal Denpasar ini juga mengakui telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan yang akan dieksekusi. Pembongkaran akan dilakukan mulai 21 Juli hingga seluruh bangunan yang melanggar dibongkar.
“Dari kemarin kita langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik-pemilik bangunan dimaksud, akan membongkarnya mulai tanggal 21 juli 2025 sampai dengan selesai,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat 48 unit usaha dengan anggaran tersedia Rp 600 juta lebih. Adapun pembongkaran dilakukan swakelola. “Biaya diambil dari APBD Induk dengan menurunkan Tim Yustisi Kabupaten Badung,” katanya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tetap dijaga.
Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan janji-janji oknum yang mengaku dapat menyelesaikan masalah tersebut.
“Besok-besok jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat jadi pahlawan. Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka keluar dari lahan itu. Sama kondisi di Pantai Bingin ini. Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara,” jelasnya.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, juga menyampaikan sikap dukungannya terhadap langkah yang akan diambil eksekutif. Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menunggu instruksi dari pemerintah provinsi, nanti seperti yang dikatakan Bupati Badung melakukan pembongkaran, tentunya kita dukung Pak Bupati, jadi mohon maaf agar tidak salah persepsi. Itu (lahan yang berpolemik -red) menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2004 diperbaharui Undang-Undang 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kehadiran investor selama legalitasnya jelas. “Kita tidak menutup mata dengan investor kami dukung tentu dengan legalitas yang jelas dan tegas. Dan itu sudah ada, tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya,” tambahnya. (Parwata/balipost)