Petugas Satpol PP kembali menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan telajakan di kawasan Kota Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP kembali menyisir para pedagang yang tidak tertib berjualan, khususnya yang mengganggu pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor. Saat menyisir kawasan pusat Kota Gianyar, petugas menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum), baik di badan jalan, telajakan, dan trotoar.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Minggu (9/11), mengatakan, petugas Satpol PP regu 2 bersama pengawas jafung menertibkan beberapa pedagang di kawasan pusat Kota Gianyar yang berjualan di atas trotoar dan telajakan. Pedagang ini ditertibkan karena melanggar aturan.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Unggah Perjalanan ke IPDN di Medsos

Dicontohkannya, para pedagang di Jalan Berata menempatkan barang dagangan di atas trotoar. Ini sangat mengganggu pejalan kaki dan kota kelihatan kotor.

Ia menjelaskan, pedagang yang ditertibkan tersebut juga membuat pengguna jalan terganggu. Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota yang asri dan bersih serta nyaman.

Lebih lanjut ia memaparkan, para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat, termasuk pengguna jalan.

Baca juga:  Gianyar Kebagian Vaksin Moderna

Setelah dibina, para pedagang berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan, telajakan, dan trotoar. “Kami berikan pembinaan langsung sehingga menaati aturan yang berlaku,” ucapnya.

Arianta menambahkan, pada tahap pertama penertiban ini petugas memberikan peringatan langsung agar pedagang tidak lagi berjualan di fasum. Pedagang pun siap memindahkan barang dagangnya dan mengaku akan berjualan di tempat yang tidak menyalahi perda.

“Kalau yang bersangkutan masih membandel, jika besok masih berjualan di atas trotoar lagi, maka jualannya kami angkut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ini Langkah Pemkab Buleleng Terhadap Pedagang Bermobil di Areal Pasal Anyar
BAGIKAN