Bayu Mandayana Saat Digiring di Mapolres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu Mandayana (37), selaku Direktur PT Umah Bali Mesari, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/10) kemarin.

Selain Bayu, dua rekannya Dede dan Yudi Angga, juga turut diadili dalam perkara terpisah. Dede dituntut 8 tahun penjara, sementara Yudi Angga mendapat tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta ini menggabungkan tiga berkas perkara, meliputi No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr atas nama Dede, No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr atas nama Yudi dan No. 128/Pid.Sus/2025/PN Sgr atas nama Bayu Mandayana.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ngis Dituntut 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Dalam tuntutannya, JPU Ketut Deni Astika menyebut, Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, yaitu; menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp1 miliar,” tegas Deni.

Menurut JPU, Bayu memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Dede untuk meletakkan paket sabu di mobil dan rumah Gede Saras, dengan tujuan menjebak korban tersebut.

Baca juga:  Selama Gelaran MotoGP Mandalika, Penerbangan Denpasar-Lombok Alami Peningkatan

Sementara itu, JPU Isnarti Jayaningsih, yang menangani perkara Yudi, menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia mengungkapkan, Yudi menerima Rp1,5 juta dari Bayu untuk membeli sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang kemudian digunakan dalam aksi penjebakan tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum.

“Sidang ditunda satu pekan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta.

Sementara itu, Kuasa hukum korban , Made Indra Andita Warma, S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai Bayu sebagai otak di balik kasus justru mendapat tuntutan yang lebih ringan dibanding Yudi sebagai pelaksana.

Baca juga:  Wabup Badung Sidak Parsel Galungan

“Seharusnya Bayu mendapat hukuman lebih berat. Ia yang menyuruh membeli sabu dan menjebak klien kami, tapi justru dituntut 8 tahun, sedangkan eksekutornya 11 tahun. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan JPU,” tegas Made Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa memengaruhi perkara lain yang sedang diproses di kejaksaan. “Jika pola tuntutan seperti ini berlanjut, kasus berikutnya bisa saja mendapat tuntutan lebih ringan,” ujarnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN