
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (27/10), mengatakan KPU Bali siap mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perubahan sistem pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK menegaskan Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan DPRD serta kepala daerah.
Lidartawan mengungkap pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024 memang menimbulkan kelelahan fisik dan mental bagi penyelenggara, karena jarak waktu antartahapan yang sangat berdekatan.
Dengan pemisahan seperti diatur MK, tentu ada ruang lebih baik untuk evaluasi dan perbaikan.
Di samping itu, pihaknya juga menilai penyelenggaraan Pemilu serentak memang masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama dominasi isu pemilihan presiden (pilpres) yang menutupi perhatian publik terhadap pemilihan legislatif (pileg).
Untuk itu, pihaknya juga mengusulkan jika bisa pemilihan legislatif dan pilpres dipisahkan pada tahun 2029 mendatang guna menciptakan keseimbangan politik dan efektivitas penyelenggaraan.
Menurutnya, sistem pemilu serentak membuat masyarakat hanya fokus pada tokoh-tokoh eksekutif, sementara calon legislatif nyaris tak menjadi perhatian.
Ia juga menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem data pemilih yang hingga kini masih menyimpan banyak persoalan.
Dari pengalamannya selama lebih dari dua dekade menjadi penyelenggara pemilu, Lidartawan menegaskan pemutakhiran data pemilih tidak pernah sepenuhnya akurat karena sumber data masih bergantung pada instansi lain.
Ia pun mendorong agar KPU diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan data pemilih, tanpa harus bergantung pada instansi lain. (Ketut Winata/balipost)










