
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah struktur beton bertulang setengah kering tampak membentang di atas aliran sungai di daerah Jalan Teuku Umar Barat. Pembangunan ini menjadi pertanyaan terkait perijinannya, mengingat berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mana saat ini tengah ditata dari maraknya bangunan di bantaran sungai.
Kepala Satpol PP Denpasar A.A. Ngurah Bawa Nendra, Senin (27/10) dikonfirmasi, sungai merupakan kewenangan Bali Wilayah Sungai (BWS).
Menurutnya, pihak yang membangun telah dipanggil dan menunjukkan adanya rekomendasi dari BWS untuk menutup sungai dengan beton.
“Karena tanahnya berada di sebelah utara dan selatan sungai. Jadi tanah yang dia punya itu dipecah oleh sungai. Jadi dia (pemilik lahan) minta rekomendasi ke BWS untuk membuat jembatan (jalan) untuk menghubungkan lahannya itu, keluarlah rekomendasi itu dari BWS,” ujarnya.
Mengingat posisi lahannya berada di bantaran sungai sehingga dikhawatirkan akan dilakukan pembangunan yang mempersempit DAS.
“Karena dia belum membangun, dia baru buat jembatan, nanti kalau dia membangun, menyesuaikan dengan teknis bangunan. Mungkin dari jarak sungai, berapa jarak bangunannya, itu teknis bangunan karena sekarang belum terbangun,” ujarnya.
Sementara Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Denpasar Ketut Ngurah Artha Jaya mengaku, telah menyampaikan hal tersebut ke BWS. Menurutnya BWS akan segera menurunkan team untuk melakukan pengecekan. (Cita Maya/balipost)










