Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjual pertalite eceran, I Komang Pait Putrawan, asal Paleg, Tianyar, Karangasem, Selasa (21/10), divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih dan Tjokorda Putra Budi Pastima, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta dikonfirmasi, Rabu (22/10), menjelaskan, terdakwa yang berusia 24 tahun itu dihukum selama setahun penjara dan denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam kasus penjualan BBM ini, pada dasarnya, undang-undang menetapkan bahwa hanya pelaku usaha yang memiliki badan hukum yang diizinkan untuk menjalankan usaha hilir/niaga. Sedangkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Baca juga:  Antisipasi Pencurian Air Bersih, Perumda Telusuri Pelanggan

Terungkapnya aksi terdakwa pada Selasa 6 Maret 2025, ketika terdakwa memindahkan pertalite di sebuah garasi di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Dia kemudian dibekuk petugas Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan pertalite dengan bantuan I Wayan Ubuh, I Wayan Ardika, Wayan Soma, I Ketut Tunas, dan Wayan Nova. Para saksi ini diminta membeli pertalite di SPBU dengan menggunakan lima unit sepeda motor model tangki depan.

Baca juga:  Lonjakan Konsumsi Pertalite Bersifat Sementara

Di sejumlah SPBU, mereka membeli pertalite dengan cara normal seperti sepeda motor pada umumnya. Namun, mereka membeli rata-rata full tangki, sekitar 15 liter. Setelah penuh dibawa ke garasi dan disedot, lalu BBM itu ditampung dalam jeriken yang disiapkan terdakwa.

Setelah mencapai sekitar 35 liter, lalu dijual kembali oleh terdakwa. Dari persidangan, terdakwa mengaku menjual ke warung yang ada di Kota Denpasar. Jeriken itu diangkut oleh saksi bernama Made Darma, Mustika, dan Rama. Pertalite sebanyak 35 liter dijual dengan harga Rp390.000 atau 1 liternya seharga Rp11.150.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Di sidang terungkap, motor yang dipakai yakni Suzuki Thunder, Kawasaki Ninja, Yamaha Xeon dan Honda Beat. Dalam kasus ini, disita kendaraan, 14 jeriken masing-masing kapasitas 35 liter berisi pertalite.

Ada juga jeriken putih lengkap dengan selang penyedot, keranjang kain, dan yang lainnya. Kegiatan jual beli BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan badan usaha dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN