
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di ATM, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Minggu (5/10). Korbannya, I Wayan Suartika (50) kehilangan uang Rp 8,3 juta. Uang tersebut ditinggal di ATM karena korban menerima telepon. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mengwi, petugas berhasil menangkap pelakunya yaitu Mutri Rafido (27).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (20/10), menjelaskan awalnya korban hendak setor tunai di TKP dan menaruh uang Rp 8,3 juta di sana. Tiba-tiba HP-nya berdering. “Korban fokus ke HP-nya lalu keluar dari ATM. Padahal uangnya ditaruh di mesin ATM,” ujarnya.
Setelah usai menerima telepon, korban masuk ke ATM dan berniat melakukan transaksi. Saat itulah ia baru sadar jika uangnya belum masuk ke rekening karena lupa memencet tombol transaksi setor. Korban langsung melakukan pelaporan ke bank untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah melapor ke bank pusat, pada Senin (13/10) korban diperlihatkan rekaman CCTV dari mesin ATM itu. Ternyata uang tersebut diambil pelaku dan langsung pergi dari TKP.
Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Raya Sempidi, Mengwi.
Saat diperiksa pelaku mengaku ke TKP untuk mentransfer uang ke keluarganya. Setibanya di sana, pelaku melihat uang tunai di dalam mesin ATM. Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan langsung kembali ke tempat tinggalnya.
“Uang tersebut dipakai beli barang dan berfoya-foya ke tempat hiburan malam terkenal di Kuta Utara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)