Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan pedagang di Pasar Tematik Ubud yang berjualan melebihi waktu berjualan.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pascakebakaran basment Pasar Tematik Ubud, Sabtu (17/8) lalu, pedagang sayur dan kebutuhan pokok yang sebelumnya berjualan di basment Gedung/Blok Timur praktis kehilangan tempat berjualan. Menyikapi belum adanya tempat relokasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan di fasilitas umum (fasum) baik di parkir, trotoar, dan bahu jalan dekat Pasar Ubud sampai pukul 07.30 Wita.

Kasat Pol PP Gianyar, I Made Arianta, Rabu (15/10), mengatakan, toleransi berjualan di fasum diberikan mengacu pada hasil rapat yang dilaksanakan OPD dan instansi terkait mengingat saat ini belum disediakan lokasi relokasi yang refresentatif. Di sisi lain para pedagang juga harus tetap dapat berjualan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari nafkah selama belum bisa berjualan di tempat sebelumnya. Saat ini Blok Timur Pasar Ubud akan melalui proses revitalisasi pascakebakaran 17 Agustus 2024.

Baca juga:  Jaring Bibit Petinju, Pertina Bali Gelar Kejurda

Arianta mengungkapkan, penertiban ini sesuai Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Setiap orang atau lembaga dilarang berjualan di fasum tanpa izin, tapi mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi relokasi pasar yang seperti ini, maka pemda memberikan kebijaksanaanya,” ucapnya.

Satpol PP memantau pedagang Tematik Ubud berjualan mulai pukul 04.00 Wita. Selanjutnya, Satpol PP memberikan pedagang Pasar Tematik toleransi berjualan sampai pukul 07.30 Wita. “Petugas mengingatkan pedagang mentaati waktu tutup agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memicu kemacetan” jelasnya.

Baca juga:  Cek Fasos dan Fasum, DPRD Denpasar Temukan Perbedaan Data

Dipaparkannya, Ubud sebagai kawasan pariwisata dunia mesti tetap dijaga kebersihan dan keindahan dan ketertiban kotanya. Ini untuk mewujudkan rasa nyaman dan aman bagi para tamu yang berkunjung ke Ubud.

Made Arianta menambahkan adanya toleransi berjualan dibatasi sampai jam 07.30 wita berjualan di fasum untuk menghindari kemacetan dan kelancaran lalu lintas di Ubud. “Ditutup Pukul 07.30 Wita untuk memastikan pemakai jalan baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak terganggu,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Taman Budaya Candrabhuana Tertata, Tapi Minim Fasum

 

BAGIKAN