Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar menindak tegas pemilik bangunan yang kedapatan menaruh material proyek di atas fasilitas umum.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menindak tegas pemilik bangunan yang kedapatan menaruh material proyek di atas fasilitas umum (fasum). Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban kota dan kenyamanan pejalan kaki di pusat Kota Gianyar.

Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Kamis (8/1), mengatakan bahwa petugas menemukan tumpukan material bangunan, termasuk tanah urug, yang meluber hingga ke trotoar. Keterbatasan lahan pekarangan ditengarai menjadi alasan pemilik proyek nekat menggunakan fasum sebagai tempat penempatan sementara material bangunan.

Baca juga:  DPRD Bali Komentari Tak Kunjung Dibongkarnya Puluhan Bangunan di Pantai Bingin

Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, menjelaskan petugas Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada pemilik bahan bangunan. “Petugas telah mendata dan memberikan pembinaan langsung kepada pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di fasum, kami juga berikan pembinaan langsung di tempat,” ujar Yudanegara.

Dipaparkannya, penempatan material tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain merusak estetika kota dan membuat lingkungan tampak kumuh, keberadaan material ini dinilai membahayakan dan mengganggu akses pengguna jalan. “Pemilik diberi deadline membersihkan material tanah urug 1 x 24 Jam,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Padangbai Perketat Pengawasan Kendaraan Angkut Ternak Keluar-Masuk Bali

Pihak Satpol PP memberikan tindakan tegas berupa batas waktu pembersihan yang singkat. Pemilik bangunan pun telah menyatakan kesanggupannya untuk memindahkan material tersebut. “Pembersihan wajib selesai dalam 1 x 24 jam,” jelasnya.

Putu Yudanegara menambahkan, penempatan material tanah urug mengganggu akses pejalan kaki dan penurunan estetika kota. ‘Setelah mendapatkan peringatan, pemilik bangunan sudah mulai membersihkan material tersebut, kami tegaskan batas waktunya hanya satu hari,” pungkas Yudanegara.(Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Perayaan Nataru, Polisi Larang Penggunaan Meriam Spiritus

 

BAGIKAN