
DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait wacana reformasi perijinan melalui Online Single Submission (OSS) yang diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster menjadi persoalan yang mendesak untuk diusulkan saat ini di tengah maraknya pembangunan dan kerusakan lingkungan di Bali. Namun di sisi lain adanya reformasi nantinya harus dibarengi pemerintah daerah yang turut berbenah untuk kemajuan iklim investasi di Bali.
Pengamat Ekonomi Dr. I Putu Suyatna, S.E., M.M saat diwawancarai, Senin (13/10) mengatakan, OSS ini merupakan kebijakan parsial yang lebih menguntungkan pemerintah pusat. Sementara yang mengetahui kondisi lingkungan, kebudayaan dan masyarakat hingga karakteristik sebuah daerah adalah pemerintah daerah (pemda).
Dia memandang OSS ini kebijakan yang tergesa-gesa untuk mendorong investasi yang cepat tanpa memikirkan dampak lain yang ditimbulkan. Seperti halnya kerusakan lingkungan, pemeliharaan lingkungan serta menjaga masyarakat dan budayanya yang kini dibebankan ke daerah. Dengan itu, munurut dosen Universitas Warmadewa ini sudah sangat pantas OSS untuk direformasi.
“Sudah sepantasnya OSS direformasi, kalau tidak hancurlah Bali. Mestinya aturan di daerah itu kan menjaga peran serta dari pemerintah daerahnya,” ujar Suyatna.
Meski demikian, Suyatna juga mengatakan, ketika OSS berhasil direvisi, Pemda juga harus berbenah. Menurutnya OSS ini timbul untuk menekan terjadinya urusan ijin yang berbelit-belit, pungutan liar hingga lainnya yang membuat perijinan investasi sebelumnya sulit sulit dilakukan. Dia menekankan bagaimana agar investasi yang dilakukan mampu menguntungkan investor, masyarakat dan lingkungan serta pemdanya.
“OSS ini diberlakukan kan adanya sejarahnya karena birokrasi di daerah yang berbelit-belit, ada pungutan liar dan sebagainya. Harus diciptakan iklim investasi yang baik, penting untuk menghindari pungutan liar, penegak aturan hukum harus kuat di awal. Jangan sampai seperti sekarang, bangunan sudah berdiri kemudian dibongkar kan investor takut juga berinvestasi jadinua,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI yang membidangi pariwisata, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, OSS ini telah banyak diperbincangkan sejak sebelumnya baik itu oleh pelaku pariwisata hingga pengamat pariwisata. Hal yang menukik dan perlu direvisi adalah nilai investasi asing dengan besaran Rp10 miliar dinilai sangat kecil yang bisa mengganggu usaha lokal masyarakat.
Di sisi lain dengan adanya revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dari industri ke ekosistem merupakan suatu hal yang memang perlu dikaji ulang dari segi nilai yang akan dibebani atas sebuah investasi. Terkait usulan reformasi OSS kata Rai Mantra, tentu bisa dilakukan dengan pengkajian oleh Pemda bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri Koordinator Bidang Investasi. (Widiastuti/balipost)