
GIANYAR, BALIPOST.com – Perubahan sistem perizinan dari manual ke online melalui OSS dan SIMBG telah membawa perubahan besar dalam paradigma pelayanan publik. Jika sebelumnya pelaku usaha harus menyerahkan berkas secara langsung dan melengkapi berbagai surat persetujuan dari penyanding, perbekel, bendesa, maupun camat, kini seluruh proses dilakukan secara daring dan lebih efisien.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary di sela sosialisasi proses perizinan, Senin (13/10) menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dari tingkat kecamatan hingga desa bahkan desa adat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan efisiensi layanan perizinan dari tingkat kecamatan hingga desa, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam proses perizinan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dan adat terkait regulasi perizinan, sehingga dapat terwujud persamaan persepsi dalam mendukung iklim investasi di Kabupaten Gianyar,” ucapnya.
Eka Suary memaparkan, pemahaman yang selaras antara pemerintah daerah, desa, dan adat, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran desa dan adat sebagai mitra pemerintah. Banyak proses perizinan berawal dari rekomendasi atau sepengetahuan desa dan adat, sehingga pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme perizinan menjadi krusial.
Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menyampaikan bahwa sistem perizinan di Kabupaten Gianyar kini sepenuhnya telah menggunakan sistem perizinan online yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Sistem tersebut mencakup aplikasi Online Single Submission (OSS) serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ini merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kita kenal selama ini,” jelasnya.
Lanang Sadia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2024 hingga 2025, pertumbuhan pelaku usaha yang menggunakan OSS di Kabupaten Gianyar menunjukkan peningkatan signifikan. Setiap triwulan, rata-rata terdapat lebih dari 4.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis. NIB tersebut telah diakui sebagai sertifikat standar dan izin usaha sah oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, tingginya angka penerbitan NIB juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan. “Tim Pengawasan Pemerintah Kabupaten Gianyar hanya mampu mengawasi sekitar 200 unit usaha per tahun, jumlah ini tentu sangat jauh dari total NIB yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi perizinan yang diselenggarakan, Lanang Sadia berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan para perbekel, bendesa, kelian dinas, dan kepala lingkungan dalam mewujudkan pengawasan yang bersifat preventif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi lingkungan, termasuk mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak beralih fungsi.
“Kerusakan lingkungan dapat bermuara pada terjadinya bencana alam seperti yang baru saja kita alami beberapa minggu lalu,” ujarnya.(Wirnaya/balipost)