Desa Adat Ungasan dan Desa Ungasan mengadakan pertemuan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu (11/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik pemagaran yang dilakukan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di wilayah Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Badung masih berlangsung.

Meski pun sudah ada pembongkaran pagar beton pada Rabu (1/10), ketidakpuasan masih dirasakan krama di sana.

Tidak dilibatkannya Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan saat pertemuan Manajemen GWK, Pemprov Bali, dan Pemkab Badung, dinilai tidak sesuai sepenuhnya dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Desa Ungasan ke DPRD Bali pada Senin, 22 September 2025.

Dalam rangka menyamakan persepsi, Desa Adat Ungasan dan Desa Ungasan mengadakan pertemuan di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu (11/10).

Pertemuan yang mengundang Kelian Sabha Pemangku dan 25 orang angga pemangku, serta komponen masyarakat lainnya berlangsung di Madya Mandala Pura Dalem, Desa Adat Ungasan.
Pertemuan yang diikuti oleh ratusan krama adat ini diawali dengan persembahyangan bersama.

Sebelumnya, polemik pemagaran oleh manajemen GWK dinilai menyalahi kesepakatan.

Mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma yang terlibat langsung sekaligus ikut menandatangani Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007, yakni I Wayan Arkanuara menilai pihak GWK ingkar pada sejarah.

Baca juga:  Dua Peristiwa Heli Terlilit Tali, Kapolsek Kutsel Imbau Patuhi Aturan Main Layangan

Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu ungkapnya merupakan tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum.

“Jalan yang diserahkan ke Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Ungasan oleh PT. GAIN saat itu diwakili oleh almarhum Anak Agung Rai Dalem bersama Suryatin Lijaya selaku lawyer PT. GAIN adalah di sebelah selatan jalan utama GWK dengan lebar aspal 5 meter kanan-kiri 50 cm, berem jalan dengan panjang sekitar 600 meter pada tanggal 30 Oktober 2007, datanya masih ada,” ucapnya.

Arkanuara menambahkan jalan samping GWK sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik, Wayan Suara. Masih terlihat sisa sekitar 3 meter jika dilihat gambar situasi tahun 2006.

Arkanuara berharap krama adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, dan pejabat terkait dapat mempertahankan jalan yang jelas-jelas sejak awal diperuntukkan untuk umum, khususnya masyarakat setempat.

Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 memperkuat pernyataan I Wayan Arkanuara.

Baca juga:  Bangli Satu-satunya Kabupaten di Bali Belum Dapat Predikat KLA

Berdasarkan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007 yang dihadiri kepala desa, kelian banjar dinas, kelian adat, warga, pengacara, wakil pemilik tanah, penglingsir, pihak GWK (Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita), Ketua BPD Desa Ungasan, serta warga Banjar Adat Giri Dharma, melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.

Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.

Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini (30 Oktober 2007, red).

Baca juga:  Cegah Polemik Berulang, Pemerintah Diminta Buat Surat Pernyataan Bersama GWK

Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah diberikan bebas kepada masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.

“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.

Ada pun dalam Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 itu, masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana (kepala dusun), I Wayan Rapeg (kelian adat), I Made Subur (kelian gandrung/joged), I Wayan Kurma (wakil dusun), I Wayan Windra (wakil dusun), I Made Dana (wakil dusun), I Made Dama (wakil dusun), Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum (wakil dusun), dan I Putu Eka Suastika, S.TP (Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma). (kmb/balipost)

BAGIKAN