Manajemen GWK saat verifikasi kepemilikan lahan, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Selasa (30/9) lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik pemagaran akses di Banjar Giri Dharma, Ungasan, Badung telah usai setelah manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) bersedia membongkarnya.

Namun, Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan aset sah milik perusahaan.  Hal ini dipastikan melalui proses verifikasi bersama di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Selasa (30/9).

Sejumlah bidang tanah yang selama ini difungsikan sebagai badan jalan ternyata masih berstatus sebagai aset kepemilikan PT Garuda Adhimatra Indonesia. Namun demikian, sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, pihak manajemen GWK mengambil langkah solutif yang bijaksana dengan melakukan penggeseran tembok agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Kombucha, "Teh Keabadian"' Kaya Manfaat

“GWK memberikan akses pemanfaatan sebagian asetnya yang berupa jalan, sepanjang digunakan sesuai fungsinya sebagai akses jalan. Kami sedang melakukan proses penggeseran tembok ini agar dapat digunakan oleh warga,” jelas perwakilan Manajemen GWK dalam siaran persnya, Jumat (3/10).

Sebelumnya, pascapemanggilan oleh Gunernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, Adi Arnawa, terhadap manajemen GWK, tembok yang menghalangi akses warga dibongkar pada Rabu (1/10). Pembongkaran dilakukan terhadap tembok yang menghalangi akses masuk ke rumah warga. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  ODGJ di Punggul Ditangani RSJ Provinsi Bali

 

BAGIKAN