Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya. (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait pemagaran akses jalan warga Banjar Giri Dharma Ungasan yang belum dibongkar pihak Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) atas rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali akan mengambil alih dan menindak tegas permasalahan tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menegaskan apabila hingga pukul 12 malam tembok pembatas akses jalan warga di Banjar Giri Dharma Ungasan tidak dibongkar oleh pihak Manajemen GWK, maka ia akan langsung menandatangani surat rekomendasi pembongkaran kepada eksekutif, Selasa (30/9). Setalah surat rekomendasi tersebut dilayangkan, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk langkah berikutnya.

“Saya baca di dalamnya (surat rekomendasi Komisi I DPRD Bali,red), deadlinenya hari ini jam 12 malam, kalau seandainya tidak dibongkar, besok saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar, dan tembusannya kepada Pemkab Badung, karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” tegas pria yang akrab disapa Dewa Jack, Senin (29/9).

Dewa Jack mengatakan pihaknya masih akan menunggu niat baik apakah pihak manajemen GWK akan menemui DPRD Bali atau tidak. Sebab, selama ini surat dari GWK banyak yang masuk ke DPRD Bali. Namun, orang dari manajemen GWK tidak pernah hadir langsung ke Gedung DPRD Bali.

“Kalau besok kemudian tidak terlaksana kita menunggu apakah GWK akan menemui kita, kalau surat sudah banyak kita terima surat, tetapi orangnya tidak pernah ada nongol, itu masalahnya. Bagaimana pun menurut saya sebagai orang Bali tapi terpilih juga menjadi DPRD di Bali oleh masyarakat Bali, saya juga ingin kenal dong siapa sih di GWK ini, sampai hari ini kita belum pernah menerima orang dari GWK, utusan-utusan saja (yang datang ke DPRD Bali,red),” ujarnya.

Baca juga:  Liga 3 Bali-Nusra, Perseden Waspadai Kebangkitan Perslobar

Politisi PDIP ini kembali menegaskan bahwa setelah Rapim yang melibatkan seluruh pimpinan fraksi DPRD Bali, pihaknya akan turun langsung ke lokasi. Rapim akan digelar Selasa atau Rabu ini.

“(Apakah pimpinan DPRD Bali akan turun,red) Kami Rapim dulu. Mekanismenya harus dijalani, saya sudah putuskan ini diambil alih oleh pimpinan, tapi mekanismenya kami jalankan. Jadi tidak grasa-grusu. Harus keputusan lembaga, opsi penutupan itu setelah Rapim, kita akan cek ijinnya,” tandasnya.

Respons Laporan Warga

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Bali kepada pihak manajemen GWK untuk membongkar tembok pembatas akses jalan warga Banjar Giri Dharma Ungasan berdasarkan laporan warga yang diterima DPRD Bali pada 26 Juli 2025.

Untuk merespons laporan warga ini, Komisi I DPRD Bali telah menjadwalkan rapat bersama manajemen GWK pada 25 Agustus 2025. Namun, rapat tersebut ditunda oleh pihak manajemen.

Pada 18 September 2025, Komisi I DPRD Bali kembali mengundang manajemen GWK untuk bertemu di Balai Banjar Giri Dharma Ungasan. Namun, mereka tidak hadir.

Baca juga:  Mengawali Bekerja, Bupati Mahayastra Beri Pengarahan OPD

Pada 22 September 2025, Komisi I DPRD Bali menggelar rapat kerja bersama Manajemen GWK dan warga Banjar Giri Dharma Ungasan, serta mengundang OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Bali. Namun, pihak manajemen GWK diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam rapat tersebut memang benar pihak GWK melanggar sejumlah erjanjian.

Pertama, bahwa pihak GWK berjanji akan memperhatikan kepentingan warga sekitar. Kedua, bahwa tanah tersebut telah dihibahkan ke Pemkab Badung untuk akses jalan. Sehingga, jalan tersebut diaspal oleh Pemkab Badung. Apalagi, jalan tersebut sudah ada sebelum GWK beroperasi.

Hal lain yang dilanggar yaitu penutupan akses jalan untuk warga melanggar peraturan perundang-undangan. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 43 Huruf a: berbunyi pemegang HGB dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum , akses publik, dan/atau jalan air. Begitu juga pada pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Selain itu, penutupan akses jalan umum tanpa solusi alternatif yang memadai dapat melanggar hak warga untuk mobilitas dan kelancaran aktivitas, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hak atas kebebasan bergerak.

Baca juga:  SMSI Dukung Dewan Pers Minta Penundaan Pembahasan Perundangan Saat Wabah COVID-19

“Atas dasar itu, pada 22 September saya atas usulan Anggota Komisi I mengeluarkan surat rekomendasi batas waktu 1 minggu tembok itu harus dibongkar. Artinya, sampai jam 12 hari ini. Tapi setelah saya baca di medsos, ada juga pengaduan dari masyarakat, (manajemen GWK,red) tidak mengambil sikap apapun seperti apa yang kita rekomendasikan, itu diabaikan,” ujarnya.

GWK Tidak Kooperatif

Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha bahwa pihak manajemen GWK telah melanggar tata tertib DPRD Bali. Sebab, telah melakukan pembangkangan pada saat dipanggil namun tidak kooperatif.

“Ada unsur pembangkangan terkait pemanggilan DPRD Provinsi Bali berapa kali itu kepada pimpinan atau pemilik GWK yang tidak kooperatif, itu adalah suatu pelanggaran tata terbit dewan. Oleh karena pelanggaran tata terbit dewan, kita bisa melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan manajemen GWK, Supartha meminta agar pimpinan DPRD Bali segera mengevaluasi terkait perijinan dan seluruh kegiatan yang ada di GWK. Bila perlu dilakukan langkah-langkah yang sifatnya persuasif dan penegakan hukum. Bila perlu juga dievakuasi untuk pemberhentian sementara segala kegiatannya demi kepentingan Bali dan rakyat Bali.

“Perlu evaluasi terhadap seluruh kegiatan dan aset-aset yang ada di sekeliling GWK, karena rawan terjadi konflik. Saya minta itu segera dilaksanakan untuk dilakukan penyelesaian persoalan secara terukur, bila perlu melibatkan penegak hukum,” sarannya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN