Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hiberon. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tidak bisa membatasi pendirian toko berjaringan di wilayahnya. Pemkab kehilangan kewenangan membatasi jumlah atau kuota pendirian toko modern menyusul berlakunya peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli, Jetet Hiberon menjelaskan, peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangli yang membatasi kuota toko berjaringan, seperti maksimal 25 unit di Kecamatan Bangli, sudah tidak berlaku. Perda tersebut dianggap telah bertentangan dengan regulasi pusat.

“Perda yang membatasi per kuota itu sudah lama tidak berlaku sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Jadi dari segi regulasi kami tidak punya hak membatasi,” kata Jetet Hiberon, Rabu (8/10).

Baca juga:  Terminal 3 Soetta Raih Best Airport of The Year

Dengan tidak berlakunya perda tersebut, toko berjejaring memiliki kebebasan untuk terus membangun. “Itulah kesulitan kita,” terangnya.

Karena tidak bisa membatasi jumlah toko berjaringan, Jetet Hiberon mengatakan, Pemkab Bangli kini fokus pada penataan perizinan melalui pembinaan dan penegasan aturan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi landasan baru bagi pemkab untuk memastikan toko berjaringan tidak beroperasi sembarangan. Dalam PP ini disyaratkan bahwa NIB baru bisa diterbitkan setelah pelaku usaha memiliki perizinan dasar, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), KKPR, dan persetujuan lingkungan.

Baca juga:  Pemprov Diminta Ikut Berjuang ke Pusat Tangani Masalah Danau Batur

“Kami sampaikan ke pelaku usaha, jangan sekali-kali baru terbit NIB sudah membangun. Karena kami akan tegas menyegel dan kalau sampai tidak mengikuti arahan kita suruh bongkar,” tegas Jetet Hiberon.

Sebagai bagian dari penataan, pihaknya juga memberikan imbauan persuasif kepada koordinator toko berjejaring di Bangli untuk menghentikan sementara usulan pembangunan toko baru. “Untuk saat ini, yang baru-baru kita tidak izinkan. Ini secara persuasif, karena dari segi aturan, kami tidak memiliki hak membatasi kuota pembangunan,” jelasnya.

Baca juga:  Polres Bangli Limpahkan Tersangka Korupsi APBDes Undisan ke Kejaksaan

Mengingat Pemkab Bangli sudah tidak punya hak untuk membatasi, Jetet Hiberon menambahkan bahwa kontrol terhadap menjamurnya toko berjejaring kini bisa dilakukan desa/desa adat. Karena toko berjejaring seringkali menyewa lahan, maka kontrol bisa dilakukan aparat desa. “Kuncinya sekarang di perbekel dan desa adat. Kalau tidak diizinkan, tidak usah dikasih sewa lahan,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN