
BANGLI, BALIPOST.com – Setelah sempat viral di media sosial akhirnya pembangunan tempat usaha di Kawasan hutan, yang merupakan taman wisata alam (TWA) Penelokan, Kabupaten Bangli, dihentikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, Rabu (8/10), mengatakan, petugas telah turun langsung ke lokasi termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Dijelaskan bahwa bangunan yang viral di media sosial tersebut didirikan oleh investor lokal asal Desa Batur Tengah. Dia telah mengantongi izin pemanfaatan dari BKSDA Bali berupa izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
Rencananya bangunan itu akan difungsikan sebagai tempat usaha penjualan makanan dan minuman. Karena menimbulkan polemik di masyarakat saat ini aktivitas pembangunannya sudah dihentikan sementara. “Sekarang dihentikan sementara,” jelasnya.
Sugiarta menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKSDA selaku instansi yang mempunyai kewenangan atas kawasan hutan tersebut. (Dayu Swasrina/Balipost)