
TABANAN, BALIPOST.com – Jalur lama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Bunut Puun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, mendadak berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah liar. Mayoritas berupa batok kelapa yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Ironisnya lagi tumpukan limbah itu, bahkan meluber hingga badan jalan.
Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka Antara mengatakan, pembuangan sampah tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak diketahui identitasnya. Informasi yang diterima, sampah dibuang di lahan milik warga asal Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. “Awalnya si pembuang ini berjanji hanya membuang sampah organik dalam jumlah kecil. Tapi kenyataannya, sampah yang dibuang sangat banyak. Ada yang baru, ada pula yang sudah membusuk,” jelas Loka Antara, Selasa (30/9).
Menurut Loka Antara, pemilik lahan memang memberi izin agar sampah batok kelapa dipinggirkan ke areanya. Namun demikian, ia menilai jika dibiarkan terus, tentu tidak akan bagus dilihat. Desa adat pun selanjutnya akan menerjunkan pecalang untuk melakukan pengawasan rutin di jalur tersebut dua hingga tiga kali seminggu. “Jadi akan kami cek terus dilokasi tersebut agar tidak selalu dijadikan tempat sampah liar, kurang elok juga dilihat,” tegasnya.
Desa Adat Bantas, lanjut Loka Antara yang juga mantan anggota DPRD Tabanan ini, sudah memiliki pararem atau aturan adat terkait sampah. Dalam aturan tersebut juga telah mengatur adanya sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Misalnya saja, untuk pelanggaran yang kapasitasnya kecil akan dikenai denda terkecil berupa 15 kilogram beras atau setara Rp150 ribu. Sedangkan pelanggaran yang kapasitasnya berat, denda mencapai 150 kilogram beras atau Rp1,5 juta. Ditambah sanksi sosial, yakni membersihkan (mareresik) di Tri Kahyangan serta disaksikan warga, dan menghaturkan upakara pamarisudha bumi karena telah dianggap membuat ‘kotor’ wewidangan desa adat. “Tidak hanya sanksi atau denda, kami juga menyiapkan reward khususnya bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah liar,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Selemadeg Timur, I Wayan Sudarya menambahkan jalur lama memang sepi dilintasi kendaraan sejak adanya shortcut penghubung Desa Bantas dan Desa Megati. Kondisi ini, membuat area rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar. “Kasus serupa pernah terjadi di Banjar Pucuk, Desa Bantas. Setelah ditindaklanjuti, praktik itu berhenti. Jadi, pengawasan memang harus terus diperketat,” ujarnya.
Untuk mencegah lokasi itu menjadi TPS liar permanen, Desa Adat Bantas bersama Camat Selemadeg Timur mengambil langkah cepat melakukan pembersihan dengan mengerahkan alat berat. Namun, limbah tersebut hanya dipindahkan ke lahan warga, bukan diangkut keluar. (Dewi Puspitawati/balipost)