Tersangka Aris Suryono saat mempraktikkan cara memindahkan pertalite dari tangki mobilnya.(BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, Selasa (16/9).

Pelakunya, Aris Suryono (43) asal Jawa Timur ditangkap usai beli BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan By-pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Mengwi. Berbekal 22 lembar barcode Pertamina, pelaku mendapat untung Rp 75 juta dan beraksi sejak April hingga September 2025.

Terkait pengungkapan kasus ini, Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, didampingi Kasatreskrim Iptu Azarul Ahmad, Selasa (30/9), menjelaskan, modusnya pelaku membeli pertalite menggunakan barcode yang berbeda tapi mobilnya sama yaitu Kijang AE 1365 SB.

“Mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan menambahkan sebuah tutup tangki pada bagian atas kendaraan tersebut. Tujuannya untuk mempermudah mengeluarkan BBM jenis pertalite yang dibeli dengan menggunakan mesin pompa air,” ujarnya.

Baca juga:  Konvoi Kelulusan Siswa, Puluhan Motor Knalpot Brong Ditilang

Selanjutnya BBM tersebut ditampung menggunakan jerigen ukuran 35 liter, lalu dikirim ke Pom Mini milik pelanggannya.

Kronologisnya, menurut Kompol Suarmawa, berawal ada informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan pertalite dengan cara pembelian dengan tidak sesuai aturan resmi dari pemerintah di TKP. Selanjutnya Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung melaksanakan penyelidikan dan mencurigai adanya mobil Kijang AE 1365 SB abu-abu melakukan pembelian BBM berjenis pertalite di TKP. Caranya setelah pengisian BBM, beberapa menit kemudian masuk lagi ke TKP. Pelaku melakukan pengisian BBM sebanyak tiga kali.

Baca juga:  Dikhawatirkan, Stok BBM Kosong Jelang Tahun Baru

Setelah melihat mobil tersebut selesai mengisi BBM, polisi langsung melakukan penangkapan. Petugas menemukan mobil tersebut berisi delapan jerigen berisi pertalite penuh dan 13 jerigen kosong. Selain itu tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan ditambah alat satu buah mesin pompa minyak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Badung.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melanggar hukum itu. BBM tersebut dijual ke warung-warung. Pelaku juga mengaku saat beli BBM berikan uang tips Rp 10 ribu ke pegawai SPBU. “Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp 159 juta. Sedangkan pelaku dapat keuntungan Rp 75 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Akhirnya Jalan Penghubung Desa Pakisan – Tambakan Diperbaiki

Polisi mengamankan barang bukti satu mobil, mesin pompa minyak, tujuh jerigen plastik warna putih dalam keadaan terisi penuh, satu buah jerigen plastik biru dalam keadaan terisi penuh, sembilan buah jerigen plastik warna putih dalam keadaan kosong, empat buah jerigen plastik putih dalam keadaan kosong, satu buah corong minyak, uang tunai masing-masing Rp 3.995.000 dan Rp 1.500.000. Selain itu disita 22 lembar barcode Pertamina.

“Pengakuan pelaku dapat barcode itu dengan cara beli di media sosial. Satu barcode dibeli Rp 50 ribu. Dulunya pelaku buruh proyek dan pernah ikut orang yang melakukan perbuatan ini. Pegawai SPBU sudah diperiksa,” ucap Iptu Azarul.(Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN