Anggota Buser Polres Buleleng menangkap kompolotan curanmor. Satu anggota komplotan ini beraksi 2016 dengan 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Buleleng menangkap komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Pelaku itu adalah Muhamad Adi Yanto (25), asal Lumajang Jawa Timur (Jatim), Salam Rohmat (34), dari Pasuruan, Jatim, dan Nyoman Karmaya (48) asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Dari tangan pelaku itu, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sepeda motor ikut disita, dan kunci “Leter T” dan perangkat gerinda juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikhael Hutabarat Rabu (29/8) mengatakan, pelaku curanmor ini berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan intensif. Penyelidikan ini setelah polisi menapatkan laporan korban Made Buda Arsana (52), warga Desa Kubutambahan yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2018 silam.

Baca juga:  Pesta Sabu, Brigadir Polisi Ini Terancam Dipecat

Kasus ini terungkap ketika Polisi menangkap dua orang pelaku Mohamad Adi Yanto dan Salam Rohmat di Denpasar. Keduanya mencuri sepeda motor DK 2191 VV dengan lokasi kejadian di Gianyar, dan sepeda motor DK 5352 PL dicuri di Bangli. Hasil introgasi dua pelaku ini, Polisi mendapat identitas seorang terduga pelaku Nyoman Karmaya.

Tidak membuang waktu, Polisi menangkap pelaku Nyoman Karmaya di rumahnya tanpa perlawanan. Dari ketiga pelaku ini, Polisi mengamankan sepeda motor masing-masing DK 4960 UAJ, sepeda motor DK 8363 VO, sepeda motor DK 2191 VV, dan sepeda motor 5352 PL.“Awlanya kami tangkap dua pelaku ini dan rupanya ada pengakuan kalau mereka berkomplot dengan pelaku Nyoman Karmaya sejak 2016 melakukan pencurian sepeda motor di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu polisi membekuk di rumahnya untuk diamankan ke Polres,” katanya.

Baca juga:  Didor! Pelaku Curas Hendak Kabur Saat Diringkus

Terkait modus operandi, Kapolres Suratno mengatakan pelaku beraksi dengan melakukan surve terlebih dahulu. Saat menemukan sepeda motor yang diincar, mereka langsung beraksi. Dalam aksinya pelaku mengambil sepeda motor korban dengan kunci masih nyantol dan ada mereka juga menggunakan kunci “Leter T” untuk menjebol kunci sepeda motor yang disasar. “Mereka ini beraksi dengan beragam modus kalau kunci nyantol langsung di bawa kabur dan juag mereka memakai kunci “Leter T” yang dibuat sendiri menggunakan besi yang dibuat runcing,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sekarang ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Buleleng. Anggota koplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Disahkan, APBD Perubahan Buleleng 2019

Dalam bulan yang sama, Polisi juga menangkap dua pelaku curanmor dengan TKP di depan Central Grosir Jalan Sudirman, Singaraja pada 22 Agustus 2018 lalu. Terduga pelaku masing-masing Kadek Widiastawa alias Song (17) alamat Jalan Srikandi dan Kadek Sugiarta alias Bolo (18), asal Kintamani Bangli. Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Megie Rachel Tjoa (42) asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci palsu yang sudah dieprsiapkan sebelumnya. Kebetulan, kunci sepeda motor korban dalam kondisi ruak, sehingga dengan mudah, keduanya membawa kabur motor korban. Rencananya, sepeda motor hasil curiannya itu dijual untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya ini, pelaku ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *