Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali saat sidak di pabrik yang disinyalir berdiri di atas tanah Tahura, Rabu (17/9) lalu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan bahwa 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di luar kawasan konservasi, 11 SHM diantaranya masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

“Kita baru temukan 11 (SHM), karena rupanya dalam perjalanan selalu berkembang. 106 itu 11 ada di dalamnya. 106 itu semua sertifikat hak milik,” ujar Rentin dikonfirmasi Selasa (30/9).

Baca juga:  Satgas Siapkan Alternatif Untuk Isolasi Pasien Positif Covid19 Tanpa Gejala

Terhadap 11 sertifikat hak milik itu, Rentin mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan kepada BPN Bali karena sesuai patok tapal batas, itu masuk kawasan Tahura Ngurah Rai.

Menurut Rentin, 11 bidang tanah itu telah dibangun perumahan warga termasuk sekolah SMA/SMK. Sekolah itu sebelumnya dibangun oleh Pemkab Badung, namun sekarang sudah dikelola oleh Pemprov Bali.

Lahan-lahan itu merupakan hasil konversi. Kata Rentin, setelah pihaknya mengecek, 11 bidang itu disertifikatkan oleh Desa Adat.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Sejumlah WNA Ditangkap

“Patok tapal batas Tahura (Ngurah Rai) itu jelas ada di dalam ruang belajar (sekolah), di dalam halaman rumah warga termasuk di beberapa fasilitas lainnya. Ini kan secara riil dan nyata titik koordinatnya ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Rentin mengaku belum mengetahui secara pasti status keseluruhan lahan-lahan tersebut sebelum ditetapkan sebagai kawasan Tahura Ngurah Rai.
Karena itu, pihaknya bersama BPN Bali dan pihak-pihak terkait telah membentuk tim untuk menelusuri status tanah-tanah di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Baca juga:  Trump Resmi Jabat Presiden ke-47 Amerika Serikat

“Ini yang sedang kami telusuri. Ada faktor warisan, ada faktor lain yang kita harus telusuri,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN