
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Indra Gunawan (34), diganjar hukuman penjara selama 20 bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah Indra terbukti menipu polisi dan membawa kabur sepeda motor milik aparat.
Peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025. Kala itu, Indra ditangkap polisi karena diduga sebagai pengguna narkoba. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membeli sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Untuk meyakinkan petugas, Indra menawarkan diri membantu polisi dengan berpura-pura memancing pengedar.
Salah satu anggota kepolisian, Gede Sujana, kemudian meminjamkan motor Honda Scoopy miliknya agar rencana itu berjalan. Namun bukannya melaporkan pengedar, Indra justru menipu Sujana.
Ia menyuruh polisi tersebut menunggu di Terminal Barang Singaraja dengan dalih akan ada transaksi di sana. Begitu kesempatan terbuka, Indra malah kabur ke Denpasar dan menjual motor itu hanya seharga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk pulang ke Jawa serta membeli sabu.
Aksi Indra akhirnya berujung di meja hijau. Kasus penipuan dan penggelapan ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (18/9) lalu. Sidang dipimpin hakim ketua Made Hermayanti Muliartha, bersama hakim anggota Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” tegas majelis hakim.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Namun, perbuatan Indra dinilai memberatkan karena merugikan korban sekaligus tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy berplat DK 4784 UAR beserta BPKB dan STNK diputuskan dikembalikan kepada pemiliknya, Gede Sujana. (Yudha/Balipost)