Polisi mendatangi TKP keributan di homestay, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat masyarakat lebih suka melaporkan suatu kejadian lewat call center 110 karena respons pihak kepolisian cepat. Pasalnya nomor tersebut terhubung ke Mabes Polri dan sebulan terakhir Polresta Badung menerima 18 laporan atau pengaduan. Teranyar keributan melibatkan WNA di homestay, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara.

“Untuk laporan yang diterima tidak tentu waktunya, tergantung call dan tiket dari Mabes Polri. Untuk mekanisme penanganan sesuai laporan dari masyarakat dan untuk tindak pidana diarahkan UKL polsek atau satker yang membidangi. Jika soal macet atau lakalantas diarahkan penanganan ke Satuan Fungsi Lantas,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (28/9).

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Reptil di Gilimanuk

Seperti keributan, Sabtu (27/9) di homestay, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara. Setelah menerima informasi kejadian itu dari Mabes Polri, pukul 23.14 Wita, Piket UKL Polsek Kuta Utara dipimpin Iptu Annas Yoga Wicaksana selaku Pawas mendatangi TKP.

Pelapornya berinisial MRP. Pelakunya NZ (30), warga negara China dan AA asal Sumatera Utara. Akibat dari keributan tersebut, NZ dan AA mengalami memar di beberapa bagian tubuh, namun tidak ditemukan luka serius.

Baca juga:  Ditolak Warga, Penginapan di Goa Lawah Ditutup

“Tim UKL Polsek Kuta Utara berusaha memediasi kedua belah pihak, namun tidak menemukan solusi. Selanjutnya kedua belah pihak diantar ke Mako Polres Badung dan diterima oleh Piket Reskrim untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Aiptu Ayu menjelaskan warga lebih cenderung melapor ke 110 terkait gangguan kamtibmas. Penanganan awal laporan itu lebih cepat dan jika tidak bisa dimediasi maka diarahkan membuat laporan ke kantor polisi.

Baca juga:  Pelajar Agar Waspada Situs Berbahaya

“Mekanismenya laporan warga melalui 110 diterima operator di Mabes Polri, lalu diteruskan ke porles bersangkutan atau mewilayahi TKP. Oleh polres diteruskan ke polsek bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN