Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tenggat waktu yang diberikan DPRD Bali kepada manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar pagar yang dikeluhkan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, berakhir Senin (28/9).

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menegaskan, tidak gegabah dalam mengambil langkah. Aparat penegak perda ini memilih menunggu petunjuk resmi dari pimpinan, dalam hal ini Bupati Badung.

“Kalau dari DPRD Badung tak ada mendeadline, itu (pembongkaran -red) rekomendasi dari DPRD Bali. Kalau pun ada rekomendasi kita tidak serta merta bisa segera laksanakan, karena kami di bawah Bupati. Kecuali Bapak Bupati yang memerintahkan dengan Surat Perintah ya.. wajib kita lakukan,” tegas Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (28/9).

Suryanegara juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari DPRD Bali. Ia mencontohkan kasus di Pantai Bingin, di mana rekomendasi ditujukan kepada Bupati, lalu diteruskan ke OPD terkait untuk pelaksanaan teknis.

Baca juga:  Bupati Jabarkan Komitmen Semua Insan Sama Dapat dan Sama Rasa

“Saat ini kita belum nerima surat rekomendasi DPRD Bali ditujukan kemana. Karena rekomendasi itu semestinya ditujukan kepada Gubernur atau pejabat di provinsi, kalau ke kabupaten yang paling tepat kepada Bupati, baru kepada OPD begitu birokrasinya. Contoh seperti Pantai Bingin, mekanismenya seperti di atas, meski ada di wilayah Badung,” jelasnya.

Menurutnya, proses birokrasi yang terkesan panjang ini tidak lain karena terkait aturan hukum yang berlaku. “Meski kelihatan agak ribet tapi ini berkenaan dengan hukum, ada peraturan yang melandasi, ada SOP yang kita pedomani,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Badung telah menurunkan tim ke lokasi pada Jumat (26/9) untuk mengumpulkan data dari OPD terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, serta masyarakat yang terdampak. Dewan juga meminta pihak GWK menyiapkan bukti dan data pendukung.

Baca juga:  Viral Naik Motor Tanpa Helm di Tol Bali Mandara, WN Australia Langgar Lalin Ditindak

“Kita akan adu data. Mereka sampai berani melakukan hal tersebut, dasar hukumnya apa? Kalau mereka keluar dari ketentuan hukum, kita akan melakukan tindakan tegas, buat rekomendasi yang tegas kepada pemerintah Kabupaten Badung,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Dewan menaksir ratusan warga terdampak akibat penutupan jalan tersebut. Akses jalan itu bahkan secara historis sudah lama digunakan masyarakat sebagai jalur utama sebelum GWK berdiri. Karena itu, DPRD menilai penutupan bertentangan dengan filosofi, historis, serta aspek yuridis yang berlaku.

Lanang Umbara menambahkan, keterlambatan dewan turun ke lapangan terjadi karena sebelumnya tidak ada laporan resmi dari warga. Persoalan ini baru mencuat setelah ramai di media. “Sehingga kita kesannya baru melakukan ini setelah viral. Karena memang kita tidak ada laporan dan karena kita memang tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Guide Liar Terjaring Operasi Satpol PP

Berdasarkan pemantauan lapangan, sejatinya ada tiga akses jalan yang dikeluhkan masyarakat. Pertama, penembokan di Jalan Magadha yang sudah disampaikan ke DPRD Bali dan kini kasus ini tengah berjalan. Kedua, jalan lingkar timur menuju Jl. Goa Gong. Ketiga, akses dekat area parkir tengah GWK yang kasusnya sama dengan jalan Maghada, yakni dipagari tembok beton.

Terkait jalan lingkar timur, pada 2022 pihak GWK pernah mengajukan permohonan pengelolaan. Namun, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, yang kala itu masih menjabat sebagai Sekda, menolak permohonan tersebut melalui surat Nomor 032/11651/SETDA/BPKAD tahun 2024.

Dengan situasi ini, masyarakat menanti kepastian tindak lanjut pembongkaran. Semua mata kini tertuju pada langkah Bupati Badung dalam merespons rekomendasi DPRD Bali terkait polemik GWK.(Parwata/balipost)

 

 

BAGIKAN