Tim BPBD melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi saat melakukan verifikasi pada dampak bencana.(BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dampak banjir yang melanda Kabupaten Tabanan pada Rabu (10/9), tercatat menimbulkan kerusakan dan kerugian senilai Rp5,6 miliar lebih. Data tersebut diperoleh setelah tim BPBD Tabanan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan bantuan masyarakat hingga 24 September 2025.

Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Nyoman Srinada Giri, mengatakan, total kerusakan dan kerugian mencapai Rp5,6 miliar. “Bantuan yang akan disalurkan sifatnya stimulan, untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak,” ujarnya, Minggu (28/9).

Dari hasil verifikasi, tercatat 25 unit rumah masyarakat terdampak dengan total kerusakan Rp2,17 miliar dan kerugian Rp250 juta. Rinciannya, 18 unit masuk kategori rusak ringan, 7 unit rusak berat, dan tidak ada yang rusak sedang. Selain itu, terdapat 32 unit tempat ibadah terdampak dengan total kerusakan Rp2,46 miliar dan kerugian Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, 28 unit rusak ringan dan 4 unit rusak berat.

Baca juga:  Tarif Parkir Kendaraan di Tabanan, Sepeda Motor Naik 100 Persen

Srinada Giri menambahkan, hasil verifikasi akan diajukan ke Bakeuda Tabanan sebelum pencairan bantuan dilakukan langsung ke rekening pemohon. “Kami sifatnya membantu mengusulkan permohonan. Pencairan nantinya langsung diterima masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Tabanan, Dewa Anta, bantuan bertujuan meringankan beban masyarakat terdampak, baik akibat banjir, longsor, maupun pohon tumbang. “Besaran bantuan tetap mengacu pada tingkat kerusakan dan Perbup Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bansos,” tegasnya.

Baca juga:  Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Diverifikasi KPK

Besaran bantuan yang akan diusulkan mengacu pada kategori kerusakan. Untuk rumah, kategori rusak ringan maksimal Rp15 juta, rusak sedang Rp45 juta, dan rusak berat Rp100 juta. Sementara untuk fasilitas umum atau tempat ibadah, rusak ringan maksimal Rp30 juta, rusak sedang Rp90 juta, dan rusak berat hingga Rp200 juta. Bantuan sosial tidak terencana ini merupakan bagian dari penanggulangan pascabencana setelah tanggap darurat.

Baca juga:  Dianggap Penyebab Serbuan Lalat, Warga Protes Kandang Ayam Diduga Tak Berizin

Meski demikian, proses verifikasi di lapangan tidak mudah. Hujan deras sempat menghambat, sementara sebagian besar lokasi terdampak berada di beji di tepi sungai sehingga tim harus ekstra tenaga naik turun tebing. “Laporan permohonan bantuan masih terus masuk, hampir setiap hari ada tambahan. Tim kami tetap turun untuk memastikan kondisi faktual,” pungkas Dewa Anta.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN