Salah satu akses jalan keluar masuk rumah salah satu warga Giri Dharma yang terhalang tembok yang dibangun manajemen GWK di Ungasan, Badung, Kamis (25/9). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelesaian polemik pemagaran akses jalan menuju rumah warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park menunggu tenggat waktu dari DPRD Bali yang berakhir Senin (29/9).

Terkait polemik ini, sejumlah pihak sudah bicara, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang menyebut tembok yang didirikan manajemen GWK itu adalah akses jalan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, IB Surya Suamba, membenarkan sesuai surat resmi Dinas PUPR Badung Nomor 620/7250/PUPR Tahun 2024, status jalan Lingkar Timur GWK telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 1389/0415/HK/2023.

Dalam surat itu disebutkan, ruas jalan dengan nomor 1081 dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff–GWK merupakan hibah dari PT Garuda Adi Matra kepada Pemkab Badung. Namun demikian, status badan jalan hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 21 dan 25 Tahun

“Jalan Lingkar Timur GWK memang sudah berstatus jalan kabupaten. Namun, terkait pemagaran di atas badan jalan, sedang dikaji oleh Bagian Hukum bersama BPKAD dan Dinas PUPR Badung,” tegasnya.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan pengecekan sebelum mengambil sikap.

“Kita coba lihat, pelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya. Karena kita ini kan negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis. Hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah dulu,” ujarnya, Kamis (25/9).

Plt Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda, mengakui jalan timur GWK itu sudah dihibahkan dan menjadi aset Pemkab Badung. Namun ia menekankan, langkah yang diambil terkait pagar beton masih dalam proses kajian.

Baca juga:  Truk Tabrak Toko Sandal, Lima Petugas Angkut Sampah Terluka

“Namun terkait pemagaran, kami sudah rapatkan dan melakukan kajian untuk mencari langkah-langkah,” jelasnya.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, turut menegaskan bahwa jalan Lingkar Timur GWK adalah milik Pemkab Badung. Hanya saja, status badan jalan apakah ikut diserahkan masih dikaji lebih lanjut.

“Intinya kami di Satpol PP Badung akan menindaklanjuti apa pun rekomendasi dari BPKAD Badung,” katanya.

Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa, menegaskan masyarakat hanya meminta solusi sederhana, yakni pergeseran tembok pembatas sekitar lima meter. Sehingga akses jalan bisa kembali digunakan warga.

“Kami dari desa adat sudah jelas hanya menuntut jalan itu digeser kurang lebih 5 meter kali panjang. Kami sudah menyerahkan kepada DPRD, agar jangan masyarakat seolah-olah ribut-ribut tidak jelas karena kita daerah pariwisata, jadi Senin tempo waktunya,” ungkap Disel Astawa.

Baca juga:  Pembakar Glamping di Lukluk Dibui 20 Bulan

Sementara itu, pihak manajemen GWK Cultural Park membantah jika pemagaran dilakukan secara sepihak. Dalam jawaban tertulisnya, manajemen mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum menutup akses tersebut.

Pemagaran bahkan telah terlebih dahulu dilakukan dengan sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada masyarakat, yakni dengan adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024.

Manajemen GWK juga menyayangkan adanya rekomendasi dari DPRD Bali yang meminta agar pagar beton segera dibongkar dalam waktu satu minggu. Bahkan, rekomendasi itu menyebut jika pihak GWK tidak membongkar sendiri, maka masyarakat dengan pendampingan DPRD Bali dan Satpol PP akan melakukannya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN