Penyuluhan bagi siswa dari Kejaksaan Negeri Jembrana, tekankan pencegahan bullying. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Perilaku mengejek, baik menyasar nama orang tua maupun kondisi fisik, masih kerap terjadi di kalangan remaja. Meski kerap dianggap sebagai candaan, tindakan tersebut sejatinya termasuk perundungan (bullying) yang dapat berdampak serius bagi korbannya.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari, saat memberikan penyuluhan dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Jembrana, Kamis (25/9).

Dalam pemaparannya, Gedion menekankan bahwa ejekan secara verbal merupakan bentuk perundungan yang paling sering ditemui di lingkungan pelajar. “Banyak yang menganggap ejekan hanya gurauan. Padahal, itu masuk kategori bully verbal yang bisa melukai perasaan korban,” ujarnya.

Baca juga:  Program 8 Jam di Sekolah Sulit Diterapkan di Bangli

Ia juga menyoroti perilaku mengucilkan teman, tidak melibatkan dalam kegiatan, atau membuat seseorang merasa ditinggalkan, yang masuk dalam perundungan sosial dan kerap luput dari perhatian.

Gedion menambahkan, candaan yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kekerasan fisik. Misalnya menepuk kepala, mendorong, atau menendang, meskipun tampak ringan. “Sekecil apa pun tindakan itu, tetap masuk bully fisik dan berpotensi membahayakan,” jelasnya.

Kemajuan teknologi, lanjutnya, memunculkan bentuk perundungan baru melalui dunia maya. Bullying siber dapat berupa unggahan foto atau video untuk mempermalukan, pesan bernada ejekan, hingga pembuatan stiker yang merendahkan. “Walaupun hanya stiker lucu, jika tujuannya mempermalukan tetap termasuk perundungan,” tegasnya.

Baca juga:  Di Tabanan, Baru 7 SMP Siap UNBK

Ia mengingatkan, semua jenis perundungan dapat menimbulkan dampak psikologis berat. Trauma, turunnya rasa percaya diri, hingga gangguan kesehatan mental menjadi risiko yang harus diwaspadai.

Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya bullying, Kejari Jembrana juga mengenalkan aturan hukum kepada para siswa. Langkah ini diharapkan membuat pelajar lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang dapat berujung proses hukum. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN