
GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang Pengadilan Negeri Gianyar atas kasus pembunuhan Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, di Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (25/9), mengagendakan putusan untuk para terdakwa.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut, I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra dihukum lebih berat dari tuntutan, sedangkan I Putu Sudarsana, divonis bebas.
Suasana sidang di PN Gianyar sebanyak dua sesi, berjalan cukup riuh karena dihadiri puluhan warga. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Adicandra Purnawan, S.H., dengan anggota para Hakim Anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H.
Jubir Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Made Wiguna mengatakan, dalam sidang Tole dan Mang Indra, berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dijatuhi pidana penjara 15 Tahun yang merupakan ancaman maksimal dari Pasal 338 KUHP.
Sementara, pada sidang perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan Terdakwa I Putu Sudarsana. Berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dibebaskan dari tuntutan pidana, karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
Terhadap Putusan tersebut Para Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penasehat Hukum Terdakwa, Gede Manik Yogiartha, S.H.,M.H., dkk, menerima putusan dari majelis hakim.
Sementara terkait putusan sidang, kakak korban, Wayan Sumadi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan bebas untuk terdakwa Sudar masuk akal karena terdakwa tidak ikut secara langsung membunuh korban.
Sementara putusan pidana penjara 15 tahun untuk terdakwa Tole dan Mang Indra masih bersyukur, karena hukuman yang dijatuhi lebih besar dari tuntutan sebelumnya 13 Tahun. “Jadi kami keluarga menerima semua keputusan sidang,” tuturnya. (Wirnaya/Balipost)