
WASHINGTON, BALIPOST.com – Departemen Keuangan AS mengungkapkan, Pemerintahan Trump, Kamis (3/7), memberlakukan sanksi baru yang menargetkan perdagangan minyak Iran sebagai bagian dari upaya melakukan tekanan maksimum.
Dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (4/7), Menteri Keuangan AS Scott Bessent menulis di X bahwa sanksi tersebut menargetkan jaringan yang diduga mengangkut dan membeli minyak Iran senilai miliaran dolar, beberapa di antaranya menguntungkan Korps Garda Revolusi Islam-Pasukan Quds (IRGC-QF), serta mereka yang terkait dengan lembaga keuangan yang dikendalikan Hizbullah.
Sementara (Iran) memiliki setiap kesempatan untuk memilih perdamaian, para pemimpinnya telah memilih ekstremisme.
“Kementerian Keuangan akan terus menargetkan sumber pendapatan Teheran dan mengintensifkan tekanan ekonomi,” kata Bessent dalam pernyataan terpisah.
Di antara mereka yang dijatuhi sanksi adalah pengusaha Irak-Inggris Salim Ahmed Said, yang diduga menjalankan jaringan penyelundupan yang mencampur minyak Iran dengan minyak mentah Irak untuk menghindari sanksi.
Selain itu, Departemen Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi kepada tujuh pejabat senior dan satu entitas yang terkait dengan Al-Qard al-Hassan (AQAH), sebuah lembaga keuangan yang dikendalikan Hizbullah.
“Para pejabat ini melalui peran manajemen mereka, telah memfasilitasi penghindaran sanksi oleh Hizbullah, yang memungkinkan AQAH melakukan transaksi jutaan dolar melalui rekening ‘bayangan’,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tammy Bruce dalam sebuah pernyataan.
Program “Rewards for Justice” dari lembaga tersebut mengumumkan hadiah hingga 10 juta dolar AS (sekitar Rp162 miliar) untuk informasi yang mengarah pada gangguan jaringan keuangan Hizbullah.
Sanksi tersebut muncul setelah konflik 12 hari antara Israel dan Iran yang meletus pada 13 Juni ketika Israel melancarkan serangan udara terhadap situs militer dan nuklir Iran.
Teheran menanggapi dengan serangan rudal dan pesawat nirawak, sementara AS mengebom tiga situs nuklir Iran.
Konflik tersebut berakhir di bawah gencatan senjata yang disponsori AS yang mulai berlaku pada 24 Juni. (Kmb/Balipost)