Para tersangka kasus pencurian yang kini ditahan di Polres Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Lima kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap Polres Tabanan dalam kurun waktu satu bulan. Latar belakang ekonomi yang menjadi motif utama aksi kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Unit Reskrim yang merespons laporan masyarakat. “Kami mengamankan lima pelaku dari lima kasus berbeda. Para pelaku ini mayoritas melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi,” ujarnya, Rabu (24/9).

Kasus pertama, menjerat KK alias K (49) asal Seririt, Buleleng, yang mencuri sepeda motor Yamaha Force 1 milik warga Desa Sulanyah. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel. Dari aksinya, korban menderita kerugian Rp4,3 juta. KK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga:  Art Shop Ludes Terbakar

Kasus kedua melibatkan DPA alias DP (27), warga Sukasada, Buleleng. Ia membobol rumah kosong milik warga saat ditinggal ke Denpasar. Pelaku menggondol perhiasan emas, uang tunai, dan tabungan dalam celengan hingga total kerugian Rp10,8 juta. DP yang merupakan residivis pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga menjerat BA alias B (35) asal Surabaya yang membobol toko bangunan dan rumah warga di Desa Sudimara, Tabanan. Pelaku mencuri uang tunai Rp5,2 juta, barang berharga, hingga sepatu dan tas merek terkenal. Total kerugian korban mencapai Rp7,7 juta. BA dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga:  Begini, Kronologis Temuan Bayi di Teras Rumah Warga

Kasus keempat diungkap dari laporan kehilangan sejumlah barang di kawasan Leo Bungalow, Gubug, Tabanan. Pelaku APM alias AP (25) asal Bondowoso, Jawa Timur, mengambil oven, tabung gas, hingga dispenser dengan cara memanjat tembok dan masuk ke dapur. Ia dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus kelima menimpa sebuah kantor di kawasan Nuanu Creative City, Beraban, Kediri. Pelaku AP (24), warga lokal Tabanan, mencuri perlengkapan kamera berupa gimbal dan tripod senilai hampir Rp4 juta. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kejahatan pencurian yang belakangan meningkat seiring kebutuhan ekonomi,” tegas AKP Teddy.

Baca juga:  Seminggu Operasi Zebra, Dominan Jaring ABG

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau kendaraan. “Pastikan pintu rumah dan jendela terkunci rapat. Jangan tinggalkan kunci di kendaraan. Laporkan segera jika melihat hal yang mencurigakan,” pesannya. (Dewi Puspitawati/balipost)

 

 

BAGIKAN