Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangli, Rabu (24/9). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangli, Rabu (24/9). Dari 20 toko yang didatangi mayoritas belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Bisa kita katakan di atas 90 persen belum lengkap dokumennya,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP, Jetet Hiberon diwawancara usai kegiatan tersebut.

Baca juga:  Pria Thailand Diadili Kasus Narkoba

Adapun dokumen perizinan yang belum dilengkapi antara lain seperti izin bangunan yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dan bahkan ada yang sama sekali belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai tindak lanjut, tim memberikan waktu tujuh hari kepada para pelaku usaha untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan. “Kita buat semacam pos pemantau di Mal Pelayanan Publik (MPP). Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan SOP yang berlaku. Bisa berupa surat peringatan hingga penghentian operasi,” jelasnya.

Baca juga:  Gelar Budaya Kesiman Gelorakan Penolakan Reklamasi.

Berdasarkan rapat tim, kata Jetet pengurusan dokumen perizinan tersebut tidak memakan waktu lama. Kecuali PBG yang mungkin membutuhkan waktu lebih dari tujuh hari.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba ini didasari oleh perubahan peraturan yang kini lebih menekankan pada kepemilikan izin dasar sebelum memulai usaha. Dengan dicabutnya PP 5 Tahun 2021 dan berlakunya PP 28 Tahun 2025, kini ditegaskan bahwa izin dasar harus dimiliki terlebih dahulu sebelum perizinan berusaha diberikan. “Ini yang menjadi dasar kita. Karena aturannya baru terbit Agustus, kita tekankan saat ini,” ujarnya.

Baca juga:  Keributan Gegara Pria NTT Tantang Warga di Kapal Berujung Damai

Kegiatan pembinaan akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan. Tidak hanya menyasar toko waralaba namun juga sektor usaha lainnya. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN