Rapat paripurna di DPRD Bangli, Jumat (25/11) mengesahkan rencana pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa tanah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bank Daerah Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menyetujui rencana pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa tanah kepada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bank Daerah Bangli. Penetapan peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada Bank Daerah Bangli dilaksanakan dalam rapat paripurna Jumat (25/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil DPRD I Nyoman Budiada itu, komisi-komisi di DPRD Bangli memberikan sejumlah saran dan masukan. Diantaranya mengingingatkan agar perencanaan pembangunan sarana pendukung Bank Daerah Bangli betul-betul memperhatikan perencanaan awal. “Sehingga pada akhirnya sesuai harapan kita bersama,” kata anggota DPRD Bangli Nengah Darsana, selaku pembicara gabungan komisi-komisi DPRD Bangli.

Baca juga:  Bangli Ikut 13 Materi PKB, Pendaftaran Seniman Mulai Dibuka

Selain itu, komisi-komisi juga memberi masukan agar pengelolaan managemen SDM perbankan di Bank Daerah Bangli ditingkatkan serta selektif dalam melakukan rekrutmen pegawai yang berkualitas dan memiliki dedikasi pelayanan prima kepada seluruh nasabah.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersyukur ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) dapat ditetapkan menjadi perda. Dikatakan bahwa penyertaan modal ini merupakan bagian investasi dalam bentuk pemberian modal berupa tanah sebagai upaya peningkatan kinerja Bank Daerah Bangli.

Baca juga:  Pasang Videotron, Buleleng Siapkan Rp2,6 Miliar

“Pemerintah kabupaten Bangli memiliki peran sebagai agen pendorong aktif dalam kapasitas sebagai pengontrol atau pengarah dalam kegiatan ekonomi. Sehingga penting untuk menetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *