Beberapa warga membersihkan barang-barangnya yang masih tersisa pasca banjir melanda di kampung Wanasari, Denpasar, Kamis (11/9). Sejumlah bangunan warga yang berdiri dipinggir sungai ambruk tergerus air saat banjir melanda wilayah Kota Denpasar pada Rabu (10/9) lalu. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data yang masuk, ada 1.635 bangunan yang rusak di Denpasar akibat bencana banjir bandang, Rabu (10/9). Namun yang telah diverifikasi sebanyak 200-an rumah.

Dari 200-an rumah tersebut, yang lolos verifikasi 54 unit dan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya 42 unit rumah.

“Ternyata ada gugur lagi. Rumahnya di sempadan sungai, tidak mungkin mendapat bantuan. Misalnya rumah roboh, karena melanggar sempadan, jadi tidak mungkin mendapat bantuan, tapi kita tidak boleh berhenti, kita perjuangkan terus data ini,” ujar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Selasa (23/9).

Baca juga:  Polres Karangasem Siagakan Personil untuk Tanggulangi Bencana Alam

Ia menegaskan bahwa jika ada unsur pelanggaran pada rumah yang ditempati atau dibangun maka tidak bisa mendapat bantuan. Begitu juga rumah dalam status kontrak, juga tidak mendapat bantuan.

Sebelumnya ia mendapat informasi bahwa anggaran BNPB tidak bisa untuk perbaikan rumah warga. Jika tidak bisa, maka pihaknya akan mencari alternatif lain, baik memohon ke provinsi atau menggunakan pos anggaran lain.

Pada pelanggaran tata ruang akan dipertegas. Upaya mitigasi juga dilakukan dari hulu sungai Badung hingga hilir di Taman Pancing. Untuk itu, Pemkot berencana menyewa lahan sempadan sungai untuk ditanami pohon atau dibuat taman. “Kita ingin sepanjang sungai beralih menjadi taman. Maka kita akan sewa,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Pekan Terendam, Genangan Air di Permukiman Warga Tengading Mulai Surut

Sepanjang Tukad Badung akan ditanami pohon dan lahan-lahan berpotensi akan dijadikan taman untuk membentuk RTH. Upaya tersebut dilakukan juga agar tak ada masyarakat yang melanggar sempadan sungai.

Penindakan pelanggaran tata ruang akan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan. “Apakah murni penertiban atau apakah ada unsur pidananya, biar langsung Kapolresta dan Kejaksaan mengintervensi langsung, karena tujuan kita melibatkan untuk transparansi dan kita membuka diri terhadap penindakan pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga:  BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Semarang dan Demak

Penindakan pelanggaran sempadan sungai saat ini diakui sedang dalam kajian. Namun pelanggar akan didatangi, apakah dibongkar atau seperti apa dengan melihat kondisi di lapangan.

Namun diakui pembangunan sepanjang sempadan sungai dikatakan tidak mengurus ijin ditambah diakui kontrol pemerintah juga kurang baik. “Intinya kita akan mempertegas, bagi rumah warga yang rusak, biar pemerintah yang mengontrak lahannya,” ujarnya. (Cita Maya/balipost)

BAGIKAN