PM Inggris, Keir Starmer. (BP/Wikipedia)

ISTANBUL, BALIPOST.com – Dua negara besar, Inggris dan Kanada, secara resmi mengakui Negara Palestina. Pengumuman ini dilakukan kedua pemimpin negara pada Minggu (21/9).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Inggris secara resmi mengakui negara Palestina lewat pengumuman dari Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menjelang Sidang Umum PBB.

“Menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara,” kata Starmer.

Dia mengatakan itu berarti Israel yang aman dan terjamin berdampingan dengan negara Palestina yang layak, seraya menambahkan: “Saat ini, kita tidak memiliki keduanya.”

Baca juga:  ICAN: Dunia Hadapi Risiko Besar Penggunaan Senjata Nuklir

Pada Juli, perdana menteri mengatakan Inggris akan mengakui negara Palestina September ini kecuali pemerintah Israel mengambil “langkah-langkah substantif.”

Hal itu terjadi setelah meningkatnya tekanan pada pemerintah Inggris untuk mengumumkan pengakuan resmi tersebut.

Australia juga mengumumkan pengakuan resmi terhadap negara Palestina pada awal Minggu.

Sebelumnya, Prancis, Luksemburg, dan Malta mengumumkan rencana serupa untuk mengakui Palestina di Sidang Umum PBB.

Menjelang pengumuman tersebut, Wakil Perdana Menteri Inggris David Lammy mengatakan kepada BBC bahwa “sekaranglah saatnya untuk memperjuangkan solusi dua negara.”

Baca juga:  Pj Sekda Bangli Dilantik

Sementara itu, pemerintah Israel menyebut langkah Inggris itu “tidak masuk akal,” menjelang pengumuman Inggris.

Perdana Menteri Kanada Mark Carney, Minggu, juga mengumumkan bahwa negaranya secara resmi mengakui Negara Palestina, dan berjanji untuk bermitra dalam membangun perdamaian antara Palestina dan Israel.

“Kanada mengakui Negara Palestina dan menawarkan kemitraan kami dalam membangun janji masa depan yang damai bagi Negara Palestina dan Negara Israel,” tulis Carney di akun X, menjelang Sidang Umum PBB.

Baca juga:  Indonesia akan "Drop" Bantuan Kemanusian ke Gaza lewat Udara

Pengumuman tersebut menyusul deklarasi niat Kanada sebelumnya untuk mengakui Palestina pada sidang Majelis Umum PBB ke-80 pada September 2025.

Sidang Umum PBB di New York dimulai pada Selasa dan berlangsung hingga 29 September.

Kanada sebelumnya menyatakan “mengakui hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendukung pembentukan negara Palestina yang berdaulat, merdeka, layak, demokratis, dan berbatasan secara teritorial.” (kmb/balipost)

BAGIKAN