
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota Polresta Denpasar berinisial RI (38), diduga melakukan hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang kos di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel). Beberapa waktu terakhir, RI jarang pulang dan ternyata nginep di kos perempuan tersebut.
Ulahnya tersebut diketahui, pada Rabu (17/9), setelah digerebek personel Provost Polresta Denpasar. Terbongkarnya hubungan terlarang tersebut berdasarkan laporan NR (31), yang merupakan istri RI. “Istrinya melaporkan yang bersangkutan (RI), jarang pulang ke rumahnya,” kata sumber, Jumat (19/9).
Sumber ini mengatakan, NR sejak lama menaruh curiga akan perilaku suaminya yang jarang pulang ke rumah. Saat ditanya RI selalu beralasan banyak tugas dari kantor. Awalnya, ibu rumah tangga ini percaya dan memaklumi pekerjaan suaminya sebagai anggota abdi negara.
Lama kelamaan, RI malah tidak pernah pulang dan HP-nya juga sulit dihubungi. Selanjutnya NR melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. Merespon laporan tersebut, personel Provost melakukan penyelidikan.
Alhasil, RI terlacak berada di kos-kosan di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Petugas melakukan penggerebekan dan memergoki RI bersama seorang perempuan. Selanjutnya pasangan selingkuh itu dibawa ke Mako Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku belum mendapat laporan. “Saya belum menerima laporan soal kasus itu,” jawabnya singkat. (Kerta Negara/balipost)