Polisi saat bertemu sejumlah buruh dan mandor di perumahan wilayah Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan terkait dengan kasus catcalling. (BP/istimewa)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Gara-gara melakukan catcalling (pelecehan verbal), seorang buruh yang bekerja di proyek perumahan Sastra Loka, Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, nyaris terancam hukuman pidana. Untungnya, proses hukum tidak sampai berlanjut, setelah jajaran Polsek Tabanan yang menerima laporan langsung melakukan mediasi antara pelaku dan korban.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha saat dikonfirmasi, Selasa (16/9) mengatakan, proses mediasi telah berlangsung, Minggu (14/9) pukul 17.00 WITA. Selain menghadirkan pelaku dan korban, mediasi juga melibatkan mandor dan beberapa buruh bangunan lainnya yang bekerja di proyek perumahan tersebut. Di mana korban mengaku mendapat perlakuan catcalling berulang kali dari salah satu buruh proyek perumahan tersebut. Aksi itu juga membuatnya merasa tidak nyaman, bahkan terancam saat beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga:  Dituntut 7,5 Tahun, Rekanan Kasus Masker Divonis Bebas Hakim Tipikor

“Dari pihak korban, tidak ada menuntut secara hukum. Namun, ia menginginkan ada pendampingan saat ditemui mandor dan pelaku,” jelas Dharmanatha. Diterangkan, catcalling ini adalah salah satu bentuk pelecehan verbal yang sering terjadi di ruang publik. Ancaman pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 315.

Selain itu, ancaman pidana lainnya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut perubahannya, bila dilakukan di media sosial. Ia menyebutkan, proses mediasi ini sudah melalui dua kali pertemuan. Pertama, saat kasusnya viral di media sosial. “Mandor dan pelakunya sudah kita temui sebelumnya” jelasnya.

Baca juga:  TPID Antisipasi Lonjakan Harga di Bulan Ramadhan

Dan pertemuan kedua dilakukan setelah korban meminta pendampingan dari pihak polisi saat mandor maupun pelaku hendak meminta maaf ke korban. “Dari mediasi ada beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban. Selain itu, kesempatan ini kami gunakan untuk menyampaikan risiko hukumnya bagi pelaku catcalling,” jelasnya

Karena sejatinya kasus catcalling sudah ada di luar. Namun, di Tabanan baru kali ini. Polisi juga memberikan apresiasi kepada korban karena telah berani bicara. “Intinya mereka dapat wawasan (hukum terkait catcalling),” jelasnya seraya menyebutkan bahwa pelaku catcalling kisaran usia 19 tahun dan korban di atas 20 tahunan.

Baca juga:  Kasus Gangguan Ginjal Akut Menjurus Keracunan Obat Sirup

Kejadian ini, sambungnya, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk hati-hati dalam bercanda. Terlebih candaan itu menjurus pada pelecehan seksual secara verbal. (Dewi Puspitawati/balipost)

 

BAGIKAN