
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ratusan orang pegawai non ASN di Kabupaten Klungkung akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini terungkap dari pengarahan di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Jumat (12/9).
Mereka nantinya diharapkan dapat memenuhi standar kinerja, sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga kerja yang tidak lolos PPPK.
“Pengusulan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian mereka, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan public,” kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra.
Sebanyak 908 orang pegawai non ASN adalah mereka yang sebelumnya belum berhasil mengisi formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total 908 orang yang diusulkan, sebanyak 12 orang merupakan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan 896 orang lainnya belum terdata dalam database BKN.
Wabup Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mengingatkan, nilai-nilai kedisiplinan dan etos kerja, perubahan budaya kerja lama dan tidak disiplin, harus ditinggalkan untuk mengarah pada perubahan yang lebih baik. “Kami minta tingkatkan etos kerjanya. Ketika nanti bukaan formasi PPPK Penuh, tentu akan menjadi prioritas tanpa tes lagi,” katanya.
Alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ini sebagian besar diperuntukkan bagi tenaga teknis, disamping tenaga pendidik dan kesehatan. Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu memberi keuntungan tersendiri bagi pegawai. Jika ke depan ada rekrutmen untuk PPPK penuh, maka mereka diprioritaskan mengisi formasi tanpa perlu tes ulang lagi.
PPPK Paruh Waktu ini penghasilannya sama dengan sebelumnya, tanpa ada tunjangan tambahan. Jika mereka menerima penghasilan Rp 1,5 juta per bulan, maka setelah jadi PPPK Paruh Waktu, besaran penghasilannya juga mentok senilai itu. Sebagian besar 908 pegawai non ASN ini merupakan pegawai yang tidak lolos PPPK tahap dua. Seleksi tahap 2 diikuti sebanyak 1.078 peserta yang mengikuti seleksi di Bali dan 46 peserta di luar Bali. Dari jumlah tersebut, lebih dari 900 orang ternyata tidak lulus.
Sementara pada seleksi PPPK tahap 1 hampir semua peserta lulus seleksi. Bahkan, yang beberapa bulan lagi mau pensiun juga lulus seleksi. Total pegawai yang lulus seleksi, sebanyak 1.634 orang dan ada lima orang yang batal dilantik karena sejumlah kendala. Terdapat 1 orang yang mengundurkan diri saat proses usulan NI PPPK, pada saat tahap penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) NI PPPK oleh BKN juga terdapat 2 orang peserta yang meninggal dunia, 1 orang mengundurkan diri serta 1 orang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK tahap I. Pelantikan sudah berlangsung pada 1 Juli lalu. (Bagiarta/balipost)