Wisatawan mancanegara (wisman) sedang menyeberang Jalan Danau Toba, Sanur, Denpasar. Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang penting dalam mendukung pertumbuhan pendapatan di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar mendapatkan pembagian pungutan wisatawan asing (PWA) yang dikelola provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). BKK tersebut digunakan untuk subak sebesar Rp150 juta, dan Rp10 miliar untuk pengelolaan sampah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar Dr. Ni Putu Kusumawati, Selasa (9/9) menjelaskan, BKK dari provinsi telah lama diberikan ke Pemkot Denpasar, namun ia tak tahu pasti sumbernya apakah dari PWA atau sumber lain.

Baca juga:  Diusulkan, Lokasi TPA Suwung Dipindah

Menurut Wali Kota Denpasar, I.G.N. Jaya Negara, PWA dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pariwisata Bali. Misalnya untuk menangani masalah sampah dan infrastruktur jalan. Selain itu, ia berharap PWA juga dapat digunakan untuk operasional Trans Sarbagita, sehingga tidak lagi sharing anggaran APBD kabupaten/kota.

“Idealnya kalau benar, dari 6 juta kunjungan turis dengan PWA Rp150.000 per WNA, sehingga ada dana Rp900 miliar per tahun. Kami juga sebenarnya berharap mendapatkan dana dari PWA tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Minggu Terakhir Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali Tinggi, Ini Kata Koster

Sebelumnya, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, PWA masuk sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut digunakan sesuai aturan yaitu pelindungan kebudayaan, lingkungan, dan pengelolaan sampah. Pada aspek kebudayaan, PWA dialokasikan untuk desa adat, subak dan pura serta pemberian BKK bagi seniman.

Pada aspek lingkungan dan pengelolaan sampah, PWA disalurkan dalam bentuk BKK ke pemkab/pemkot untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah (TPS3R) di tiap wilayah. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Naikkan Posisi Tawar, Subak Harus Diberikan Peran Strategis

 

BAGIKAN