Korban longsor di Songan, Kintamani hingga kini belum direlokasi karena lahan hutan yang akan digunakan membangun rumah untuk korban longsor belum keluar izin tukar gulingnya. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Hingga memasuki awal April 2018 penerbitan ijin terkait tukar guling lahan hutan KPH Bali Timur di kawasan hutan Bukit Payang RTK.7 tak kunjung keluar. Padahal lahan itu akan digunakan merelokasi 26 Kepala Keluarga (KK) yang terkena bencana alam tanah longsor di Banjar Bantas Desa Songan, Kintamani setahun lalu.

Atas kondisi itu, Pemkab Bangli berencana mengajukan memohon agar bisa melakukan pembangunan lebih awal sembari menunggu izin tukar guling turun dari pusat. Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Wayan Karmawan, Minggu (1/4), mengungkapkan, hingga kini izin tukar guling lahan hutan dengan lahan milik warga belum turun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga:  Ajukan Eksepsi, Rektor Unud Sebut Kasus SPI Direkayasa dan Sentimen Pribadi

Kata dia, untuk bisa mewujudkan supaya izin tukar guling bisa segera turun, maka semua tahapan harus dilalui. “Informasi terbaru proses permohonan TMKH Bupati Bangli sudah sampai ke meja Dirjen PKTL untuk ditandatangani dan disampikan ke Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti dengan izin prinsip tukar menukar kawasahan hutan. Dan setelah ada persetujuan prinsip akan dilakukan penataan batas di lapangan yang dilaksanakan BPKH,” ucap Karmawan.

Baca juga:  Hujan Lebat Terus Mengguyur, Sejumlah Kawasan Ini Diatensi BPBD Bangli

Dijelaskannya, sambil menunggu izin tukar guling lahan hutan tersebut turun dari pusat, pihaknya berencana mengajukan permohonan supaya bisa segera dilakukan pembangunan untuk rumah warga lebih awal. Jelas Karmawan, secara sepintas sebelumnya dari Tim Penelitian Lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang tidak memperbolehkan melakukan pembangunan sebelum izin tukar guling diterbitkan. “Namun itu baru sepintas saja. Itu kan sifatnya kebijakan. Untuk mengajukan memohon itu, supaya bapak bupati bisa berkomunikasi secara langsung dengan pusat guna memohon supaya diizinkan untuk melakukan pembangunan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Rayakan HUT ke-38

Sementara itu Bupati Bangli Made Gianyar mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dirjen PKTL terkait proses tukar guling lahan untuk merelokasi warga di Banjar Bantas, Songan, Kintamani. “Saya sudah sempat menghubungi Dirjen PKTL untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut lewat telepon, namun belum nyambung. Saya juga sudah WA, tetapi belum ada jawaban,” singkatnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *