Ilustrasi. (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil menangkap pembakar vila milik WNA di Jalan Karang Suwung Gang Rambutan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Informasinya, pelaku yang berinisial JA itu ditangkap di wilayah Tabanan, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (9/9), membenarkan jika pelaku sudah ditangkap. “Keterangan dari anggota satreskrim, pelaku sudah ditangkap. Namun sampai saat ini (pelaku) masih dimintai keterangan, termasuk para saksi,” tegasnya.

Baca juga:  Sejumlah Komponen Kutuk Aksi Teroris di Surabaya

Saat dimintai data detailnya, Aiptu Ayu mengatakan, belum diberikan laporan pengungkapan kasus ini oleh penyidik. “Nanti kalau sudah ada laporannya pasti saya informasikan,” ujar Ayu.

Seperti diberitakan, vila milik WNA berinisial GA (59) di Jalan Karang Suwung Gang Rambutan, Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat (22/8), dibakar. Pelakunya diduga seorang perempuan berkedok tukang pijat, JA.

Sebelum peristiwa ini terjadi, korban memberikan pinjaman uang kepada JA sebanyak Rp2 juta. Saat ditagih, JA menolak mengembalikan secara transfer dan memilih menyerahkan langsung.

Baca juga:  WN New Zealand Diadili Karena Ini

Pada Kamis (21/8), pukul 22.30 WITA, JA datang ke TKP dan terjadi perselisihan. Korban langsung mengusir JA. (Kerta Negara/balipost)
Foto: ilustrasi

BAGIKAN